Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

berandalappung.com— Jakarta, Kejaksaan Agung mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui jajaran intelijen, institusi ini menyiapkan mekanisme pemantauan langsung di lapangan, termasuk membuka kanal pengaduan bagi para penerima manfaat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa sistem pelaporan tengah disiapkan agar sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa dapat menyampaikan evaluasi terhadap kualitas makanan yang disajikan.

“Kami siapkan hotline atau tautan pengaduan agar penerima manfaat bisa melaporkan langsung kondisi makanan MBG,” ujar Reda, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Kendaraan Baru Dongkrak PAD Lampung, Indikator Ekonomi Tumbuh

Aduan tersebut akan terintegrasi melalui aplikasi Jaga Desa. Skema ini juga melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan validitas laporan di tingkat lokal, mengingat keterbatasan jangkauan aparat kejaksaan yang umumnya berada di wilayah perkotaan.

Tak hanya laporan negatif, Kejaksaan juga membuka ruang bagi penilaian positif. Menurut Reda, laporan yang masuk diharapkan memberi gambaran utuh mengenai kualitas program di lapangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan pelanggaran seperti makanan basi atau nilai penyajian yang tidak sesuai standar Rp10.000 akan ditindaklanjuti. Pelapor diminta melengkapi bukti berupa foto atau video untuk memperkuat verifikasi.

Jika terbukti, hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai otoritas teknis. Sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berupa teguran hingga penghentian sementara operasional. Bahkan, kemungkinan penindakan hukum terbuka jika ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

“Kalau memang tidak layak atau tidak sesuai, laporkan dengan bukti. Nanti kami teruskan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” kata Reda.

Langkah ini menandai keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai standar, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.
Sumber berita Kompas.com(***)

Editor : Alex jefri

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB