Bandar Lampung (berandalappung.com) – Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, mempertanyakan keabsahan jalannya rapat paripurna penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029.
Menurutnya dari informasi yang diterimanya, sesuai hasil rapat koordinasi pimpinan sementara tanggal 21-22 Agustus 2024, ditetapkan beberapa agenda kegiatan DPRD Pesawaran untuk bulan Agustus dan September Tahun 2024.
Kemudian dari awal paripurna memang sudah banyak interupsi dri beberapa anggota dewan sehingga membuat paripurna keos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantaranya yakni Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029 dan Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib DPRD Pesawaran.
Hal ini terlihat dari adanya dua surat undangan. Pertama Surat Nomor 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029.
Lalu surat kedua Nomor: 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 13.00 WIB s/d Selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029.
“Nah tiba-tiba dihari yang sama, ternyata diagendakan juga paripurna ketiga, yakni dengan agenda penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029,” tutur Hengki Irawan, Kamis, (5/09/2024).
Pada kesempatan itu, lanjut Hengki Irawan yang juga merupakan Ketua LSM Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung, diumumkanlah bahwa berdasarkan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, dimana isinya menugaskan Achmad Rico Julian, S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029.
Lalu berdasarkan surat masuk dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Nomor 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tertanggal 1 September 2024, dimana isinya menunjuk M. Nasir S.I.Kom, M.M., sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029.
“Yang menjadi pertanyaan adalah penunjukan pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 tersebut, apakah sudah sepengetahuan dari DPP masing-masing. Jangan sampai ada pelampauan kewenangan. Wajib hukumnya adanya klarifikasi terlebih dahulu dari pihak sekretariat dewan, misalnya,” tegasnya.
Sebab jika, merujuk pada surat masuk dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, tidak ditegaskan bahwa penunjukan Achmad Rico Julian, S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 sudah terlampir adanya persetujuan Surat DPP atau DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.
Berbeda dengan surat masuk dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Nomor 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tertanggal 1 September 2024.
Dimana dijelaskan penunjukan M. Nasir S.I.Kom, M.M., sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 berdasarkan Surat Tugas dari DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung Nomor 05-ST/DPW-Nasdem/LPG/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 sebagaimana terlampir.
“Atas dasar inilah, kami mempertanyakan tentang keabsahan jalan rapat paripurna Penyampaian Nama Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029 ini penting,” tambahnya.
“Mengingat ada juga dari Fraksi PDI-P yang belum menyampaikan nama sebagai Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029 karena belum ada surat penetapan dari DPP atau DPD PDI-P Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterunkan, melalaui via Whatsapp pribadinya sekertaris dewan Pesawaran Toto Sumedi belum ada jawaban.