Diskon Pajak Kendaraan Lampung hingga 54% Mulai Januari 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Gubernur Lampung Samsudin bersama Plt Sekdaprov Predy dan Plt Kaban Bappenda Lampung Slamet Riyadi. Foto: Wildan Hanafi/berandalappung.com

PJ Gubernur Lampung Samsudin bersama Plt Sekdaprov Predy dan Plt Kaban Bappenda Lampung Slamet Riyadi. Foto: Wildan Hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Untuk memuluskan program ini, Pemerintah Provinsi Lampung bakal memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, Opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dia pun mengatakan, jika pihaknya akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Pj. Sekdaprov Lampung Fredy Pimpin Rapat Persiapan Haji 2025

“Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ujar Samsudin saat diwawancarai pada Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan keringanan yang diberikan berkisar mulai 9 persen hingga 54 persen.

“Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum oranh/barang sebesar 54 persen,” kata Samsudin

Adapun pajak bagi kendaraan lama, kata Samsudin, keringanan yang diberikan yakni sebesar 10 persen.

“Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025 aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama,” kata dia.

Baca Juga :  BMBK Lampung dan AMSI Siap Berkolaborasi

Disinggung terkait pengaruh Opsen pajak terhadap pendapatan daerah, Samsudin mengatakan jika nilainya tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Dia pun menyebut jika keringanan pajak ini diharapkan bakal menibgkatkan gairah masyarakat agar lebih taat membayar pajak.

“Dengan pemberlakuka kebijakan ini, pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung nilainya sama dengan tahun 2024 lalu,” kata dia.

“Tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan dan memberi di masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya,” tandasnya.

Berita Terkait

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam
RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi
Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan
Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Komitmen Layanan dan Kolaborasi BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Sekdaprov Lampung Ingatkan Disiplin Membayar Pajak
Bertemu Menteri KKP, Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Tambak dan Mangrove
Berita ini 1,459 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 September 2025 - 05:59 WIB

Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam

Rabu, 17 September 2025 - 14:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi

Jumat, 12 September 2025 - 14:09 WIB

Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB