Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Untuk memuluskan program ini, Pemerintah Provinsi Lampung bakal memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, Opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dia pun mengatakan, jika pihaknya akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.
“Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ujar Samsudin saat diwawancarai pada Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan keringanan yang diberikan berkisar mulai 9 persen hingga 54 persen.
“Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum oranh/barang sebesar 54 persen,” kata Samsudin
Adapun pajak bagi kendaraan lama, kata Samsudin, keringanan yang diberikan yakni sebesar 10 persen.
“Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025 aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama,” kata dia.
Disinggung terkait pengaruh Opsen pajak terhadap pendapatan daerah, Samsudin mengatakan jika nilainya tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Dia pun menyebut jika keringanan pajak ini diharapkan bakal menibgkatkan gairah masyarakat agar lebih taat membayar pajak.
“Dengan pemberlakuka kebijakan ini, pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung nilainya sama dengan tahun 2024 lalu,” kata dia.
“Tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan dan memberi di masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya,” tandasnya.