Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

 

berandalappung.com— Teluk Betung, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, 18 Desember 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Perkara ini menyeret PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU). Nilai PI yang dipersoalkan mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar.

Arinal tiba di Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya, Ana Sofa Yuking. Ana merupakan advokat yang pada Pemilu 2024 lalu tercatat sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Lampung II dari Partai Golkar, partai yang sama dengan Arinal saat masih menjabat Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung.

Usai pemeriksaan, Ana menyebut kliennya hanya dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Menurut dia, tidak ada substansi baru dalam pemeriksaan tersebut.

“Ini hanya melengkapi keterangan yang sebelumnya belum sempurna,” kata Ana kepada wartawan. Ia juga memastikan absennya Arinal pada dua panggilan sebelumnya disebabkan kondisi kesehatan. “Beliau menjalani pemeriksaan jantung di Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Lamteng, Gubernur Arinal Apresiasi Progres Pembangunan yang Pesat dan Tepat Sasaran

Ana menambahkan, setelah pemeriksaan kali ini, persoalan kliennya diyakini akan tuntas. “Setelah ini, insya Allah sudah beres semua,” kata dia.

Sebelumnya, Arinal tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung, masing-masing pada 11 dan 15 Desember 2025. Ketidakhadiran itu menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menilai sikap Arinal berpotensi merendahkan kewibawaan penegak hukum. Ia mendesak Kejati Lampung bersikap tegas.

“Kalau ke kafe atau bernyanyi bisa hadir, tapi dipanggil aparat penegak hukum justru mangkir. Ini mencederai rasa keadilan publik,” kata Alzier.

Baca Juga :  Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Alzier meminta Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo tidak ragu mengambil langkah hukum lanjutan jika pemanggilan dianggap telah dilakukan secara patut. Menurut dia, penerbitan surat perintah membawa atau upaya paksa lain sah dilakukan demi menjaga marwah institusi.

“Masyarakat Lampung sudah jengah dengan praktik korupsi. Jangan sampai kejaksaan terlihat dilecehkan,” ujarnya.

Penyidikan kasus PI PT LEB masih terus berjalan. Kejati Lampung belum memberikan keterangan apakah pemeriksaan terhadap Arinal akan berlanjut ke tahap lain atau tidak.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: BE 1 Lampung

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah
BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat
Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat
Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila
AGGRE Capital–Venteny Satukan Kekuatan, UMKM Jadi Target Penguatan Ekonomi Riil
Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:59 WIB

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:53 WIB

BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WIB

Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila

Berita Terbaru