Dana Kampanye Mirza-Jihan Tertinggi Dibanding Arinal-Sutono

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

KPU Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman terkait penerimaan LADK ini disampaikan melalui surat resmi KPU Lampung bernomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024.

Dari laporan yang diterima, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono Ardjuno, mencatatkan LADK senilai Rp31 juta Senin, (30/9/2024).

Dari total tersebut, sebesar Rp1 juta merupakan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sementara sisanya sebesar Rp30 juta disampaikan dalam bentuk barang.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, mencatatkan total LADK yang lebih signifikan, yakni Rp520 juta, dengan keseluruhan dana tersebut dilaporkan dalam bentuk barang.

Baca Juga :  Bursa Pilwakot, Rezki Siap Mundur dari Anggota DPRD Jika Mendapat Rekomendasi Parpol

Penyerahan LADK ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi kedua pasangan calon dalam memulai proses kampanye resmi.

Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024, diikuti dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dijadwalkan pada 24 November 2024.

Dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, terdapat ketentuan yang membatasi sumbangan kampanye. Untuk perseorangan, sumbangan dibatasi hingga Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta atau partai politik maksimal Rp750 juta.

Baca Juga :  Medsos saat Masa Kampanye Wajib Didaftarkan ke KPU

Aturan ini diberlakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sendiri berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November.

Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November sebelum masyarakat Lampung melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan telah dipublikasikannya LADK, kedua pasangan calon kini mempersiapkan diri untuk menghadapi persaingan sengit di Pilkada 2024.

Selain mempertaruhkan visi dan misi, para calon juga dituntut untuk mengelola dana kampanye secara transparan dan bertanggung jawab, guna menarik simpati masyarakat Lampung dalam ajang demokrasi tersebut. (*)

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Art - Edukasi

PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Senin, 20 Okt 2025 - 20:01 WIB

Opini

Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 18:31 WIB

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB