Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat
berandalappung.com — Lampung Barat, Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat atas sejumlah kebijakan aneh yang memantik tanda tanya publik.
Upaya konfirmasi dari wartawan terkait legalitas kebijakan di masa transisi jabatan hingga penetapan definitif tak berbalas. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Yang tersisa hanya diam dan berspekulasi.
Padahal, keterbukaan informasi bukan sekedar etika, melainkan amanat hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Ketika pejabat memilih bungkam, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan.
Keputusan Strategis di Tangan Plt
Sorotan menguat pada kebijakan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan anggota berhenti lima kepala sekolah diukur sejumlah kalangan sebagai langkah tergesa-gesa dan berpotensi melampaui batas kemampuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (7), pejabat Plt dibatasi untuk tidak mengambil keputusan strategi yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian.
Jika kebijakan benar itu diambil tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka persoalannya bukan lagi administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum di lingkungan pendidikan.
Digitalisasi Tanpa Pijakan
Di sisi lain, kebijakan penggunaan telepon untuk pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) di tingkat sekolah dasar juga menuai kritik. Sejumlah orang tua belum siap terhadap kebijakan tersebut baik dari sisi regulasi maupun dampak sosial.
Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan perangkat pribadi dalam ujian formal siswa SD. Kajian terhadap pemahaman ekonomi wali murid, serta dampak psikologis dan teknis bagi anak usia dini, juga belum dipaparkan secara terbuka. Di tengah dorongan digitalisasi pendidikan, aspek kehati-hatian justru terasa absen.
Diam yang Memperkeruh
Ketiadaan respon dari kepala dinas memperkuat kesan adanya masalah yang tidak terselesaikan di internal lembaga. Kritik pun bermunculan.
“Pejabat publik dibayar dari pajak rakyat untuk melayani dan menjelaskan kebijakan, bukan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban,” ujar seorang pemerhati pendidikan, Sugeng Purnomo.
Dorongan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan pun menguat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menelaah kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga kepastian hukum.
Di sektor yang mencakup masa depan generasi, kebijakan tidak bisa dijalankan dalam ruang gelap. Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah wajib menjelaskan. Bungkam, dalam konteks ini, bukanlah pilihan netral—melainkan cermin dari kepemimpinan yang patut dipertanyakan.
Editor : Alex Buay Sako











