Bunda Dor-Dor Diolah Tiktoker Lampung, Honor Tidak Transparan Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunda Dor-dor Susilawati telah menunjuk Kantor Hukum RC Law Office untuk memperjuangkan hak-haknya.

Bunda Dor-dor Susilawati telah menunjuk Kantor Hukum RC Law Office untuk memperjuangkan hak-haknya.

Berandalappung.com – Penyanyi yang sedang viral, Susilawati, atau yang akrab disapa Bunda Dor-Dor, mengungkapkan kekecewaannya terkait honor yang dianggap tidak sebanding dengan popularitas yang diraihnya.

Dikenal luas berkat lagu “Waktu Ku Kecil”, yang merupakan daur ulang dari lagu band Knalpot, Susilawati mendapatkan perhatian besar dari publik serta berbagai tawaran pekerjaan dan endorsement.

Penyanyi asal Lampung ini sempat menjalani serangkaian kegiatan di Jakarta, termasuk rekaman bersama salah satu label musik nasional.

Namun, meskipun mendapatkan berbagai peluang karier, ia merasa tidak menerima honor yang sesuai dengan kerja kerasnya.

Merespons masalah tersebut, Susilawati telah menunjuk Kantor Hukum RC Law Office untuk memperjuangkan hak-haknya.

Kuasa hukum yang dipimpin oleh Robert Evo Wakando menyatakan bahwa mereka telah melayangkan panggilan kepada seorang konten kreator asal Lampung berinisial BT, yang selama ini bertugas mengoordinasi kegiatan Susilawati di Jakarta dan Bandar Lampung.

Baca Juga :  Cara Fermentasi Kotoran Ayam Broiler untuk Pupuk Organik Ramah Lingkungan

“Klien kami meminta agar hak-haknya segera dipenuhi terkait pekerjaan yang telah dilakukan di Jakarta dan Bandar Lampung yang dikoordinasi oleh BT,” ungkap Robert dalam konferensi pers pada Rabu, (22/1/2025).

Robert menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada BT untuk membuka ruang dialog.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, langkah hukum akan ditempuh.

Susilawati juga mengungkapkan bahwa selama berada di Jakarta, ia menerima berbagai tawaran pekerjaan, termasuk undangan untuk tampil di sejumlah acara televisi nasional.

Ia sempat menerima honor sebesar Rp10 juta dari salah satu pekerjaan, namun tidak mengetahui secara rinci total pendapatannya karena seluruh kegiatan dikelola oleh BT.

Baca Juga :  KONI Lampung Lakukan Perombakan Kepengurusan Demi Tingkatkan Prestasi Olahraga

Selain itu, ia mengaku hanya menerima dua kali transfer dari rekening BT dengan total Rp15,5 juta, tanpa penjelasan detail mengenai sumber dan peruntukan dana tersebut.

“Saya hanya ingin hak-hak saya dikembalikan. Saya sudah lelah dan mengeluarkan banyak uang untuk modal selama kegiatan di Jakarta,” ujarnya dengan nada penuh harap, meminta agar BT segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan.

Kasus ini masih berada dalam tahap klarifikasi. Pihak kuasa hukum Susilawati berharap agar BT segera memberikan penjelasan agar masalah dapat diselesaikan secara damai.

Namun, jika tidak ada titik temu, jalur hukum akan menjadi opsi utama.

Sementara itu, penggemar Susilawati terus memberikan dukungan moral melalui media sosial agar sang penyanyi tetap semangat memperjuangkan hak-haknya.

Berita Terkait

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Berita Terbaru