Pesawaran (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung menegaskan pentingnya netralitas Kepala Desa menjelang Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Tamri Suhaimi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, dalam acara sosialisasi dan ikrar netralitas Kepala Desa yang digelar di Djunjungan, Negeri Sakti, Pesawaran, pada Jumat (27/9/2024).
Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen netralitas para Kepala Desa selama berlangsungnya Pilkada.
Tamri menjelaskan bahwa Bawaslu mengundang seluruh Kepala Desa di Pesawaran untuk menyamakan persepsi terkait netralitas.
“Kita ingin aturan yang ada dipatuhi bersama dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Tamri menekankan bahwa para Kepala Desa harus memahami dan menjalankan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kegiatan kampanye, dan ikut berkampanye.
Jika melanggar, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap.
Selain itu, Tamri juga mengingatkan tentang Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 70, 71, dan 73 mengatur bahwa Kepala Desa dan ASN yang melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, terutama jika terlibat dalam kampanye atau praktik money politics.
“Kami mengantisipasi agar tidak ada Kepala Desa yang dipanggil Bawaslu terkait pelanggaran netralitas. Mari kita ciptakan Pilkada yang damai, sejuk, dan menjaga nama baik Kepala Desa sebagai pemimpin di desanya masing-masing,” tambah Tamri.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, juga menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa dalam Pilkada.
Ia menyatakan bahwa masih banyak Kepala Desa yang belum sepenuhnya memahami peran penting mereka dalam menjaga netralitas.
“Saya berharap Kepala Desa se-Pesawaran menjaga netralitas sesuai amanat Undang-Undang. Jangan sampai ada yang terlibat politik praktis, yang dapat berujung pada sanksi pidana,” tegas Fatihunnajah.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas mereka dengan bijaksana dan netral, guna memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar dan adil.