BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Bawaslu kabupaten Tanggamus Najih Mustofa bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Evi Saputra menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus dalam rangka Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada pemilu 2024, Kamis (02/11/2023).
Dalam hal ini Najih Mustofa menyampaikan terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mana surat himbauan sudah disampaikan oleh Bawaslu Tanggamus kepada partai dan sudah ada yang melakukan tindak lanjut dengan penurunan APS dari masing masing partai. Selanjutnya dari hasil pengawasan Bawaslu Tanggamus, ada Partai yang belum menyerahkan Rekening Koran Dana Kampanye (RKDK) per 7 Oktober 2023 yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Najih melanjutkan bahwa Bawaslu juga meminta Surat Keputusan (SK) tim kampanye sesuai dengan apa yang telah diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU Tanggamus. Terkait dengan Penyelenggara kampanye Bawaslu juga mengingatkan kepada partai untuk menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Dalam kesempatan yang sama hari ini Najih menyampaikan kepada KPU Tanggamus mohon untuk memeriksa kembali mandat dari Partai.
Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardy turut menyampaikan bahwa KPU berharap proses approve berjalan dengan lancar sehingga pada tanggal 7 November 2023 nanti bisa dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada KPU RI sebagai acuan surat suara.
“Saya berharap setelah surat suara dicetak tidak ada partai yang bermasalah terkait desain, Nomor Urut, foto dan juga Daerah Pemilihan. Maka dari itu Saya meminta kepada Partai atau LO untuk mencermati dan melakukan validasi terhadap hal tersebut”, tegas Angga.
Anggota KPU Tanggamus Za’imna turut menambahkan terkait proses penyusunan Desain Surat Suara pemilu Tahun 2024 dan proses pemilu yang akan datang. Selanjutnya Amhani (Anggota KPU) meminta kepada LO Parpol untuk dapat menyampaikan nama-nama pelaksana kampanye Pemilu, Tim kampanye Pemilu, dan juga Petugas kampanye Pemilu.
Habibi (Anggota KPU Tanggamus) menambahkan terkait pemilih yang akan melakukan pindah memilih bisa diurus dari sekarang, dan juga menuturkan bahwa permintaan DPTB oleh Parpol juga sudah KPU sampaikan kepada pihak Parpol. Adapun Caleg yang meminta data tersebut bisa berkoordinasi langsung dengan pihak Parpol masing-masing.
Sebagai penutup, Edi Anggota KPU juga memastikan bahwa KPU akan melakukan pengecekan terkait Legal standing mandat Partai untuk diperiksa kembali. Dalam acara hari ini ada 2 Partai yang belum menyampaikan Mandat, (Suparman).