Pesawaran (berandalappung.com) – Bawaslu Pesawaran menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif terkait tahapan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Saung Djunjungan, pada Sabtu (14/9/2024) dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, partai politik, Organisasi Kepemudaan, KAHMI Pesawaran serta Insan Pers.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menekankan pentingnya pengawasan pada tahapan pencalonan, karena merupakan gerbang awal yang menentukan apakah calon dapat maju dalam kontestasi Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaksanakan sosialisasi pencalonan karena ini adalah pintu masuk untuk menuju tahap akhir. Di sini, persyaratan para calon ditentukan, apakah mereka layak mencalonkan diri atau tidak,” ujar Fatihunnajah.
Fatihunnajah juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengawasi sejumlah tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang berlangsung dari 28 Agustus hingga 2 September 2024.
“Kami telah mengawasi tes kesehatan para calon dan memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu dan KPU Pesawaran terus menjalankan tahapan-tahapan yang menjadi syarat pencalonan.
“Kami sudah melakukan verifikasi administrasi dengan teliti, bekerja sama dengan KPU Pesawaran untuk memastikan semua berjalan maksimal,” jelasnya.
Fatihunnajah juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menentukan pilihan pemimpin daerah.
“Harapan kami, pemilih dapat memilih calon yang benar-benar berkomitmen membangun Pesawaran ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Selain membahas tahapan pencalonan, sosialisasi ini turut melibatkan unsur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Fatihunnajah mengingatkan kepala desa untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024.
“Saya ingin mengingatkan para kepala desa agar tidak menganggap remeh Pilkada kali ini, karena ada unsur pidana jika kepala desa tidak netral,” tegasnya.
Ia menekankan, meskipun saat ini Bawaslu masih memberikan kelonggaran karena subjek hukum belum ada, kepala desa tetap diwajibkan bersikap netral sesuai undang-undang.
“Kepala desa dilarang memberikan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” pungkas Fatihunnajah.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk turut serta menjaga integritas Pilkada 2024.