Bandar Lampung (berandalappung.com) –Bawaslu Provinsi Lampung telah memaparkan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 untuk periode 25 September hingga 25 Oktober 2024.
Laporan ini mencakup aktivitas pengawasan terhadap kegiatan kampanye dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan bahwa pengawasan ini berlandaskan pada Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, kampanye diatur dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum.
“Selain itu, Pasal 20 huruf c Undang-Undang terkait menyatakan bahwa Bawaslu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pemilihan,” ungkap Iskardo.
Rekapitulasi Kegiatan Kampanye Pasangan Calon
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat 147 kegiatan kampanye dari dua pasangan calon.
Rinciannya, Pasangan Calon Nomor Urut 01 melakukan 10 kegiatan tatap muka, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 02 menyelenggarakan 137 kegiatan kampanye, yang terdiri dari 7 pertemuan terbatas, 34 tatap muka, dan 96 kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.
Menurut Iskardo, metode kampanye yang paling sering dilakukan adalah kegiatan yang tidak melanggar larangan hukum, yaitu sebanyak 96 kegiatan, sedangkan pertemuan terbatas tercatat sebagai metode yang paling jarang dilakukan, hanya 7 kegiatan.
Temuan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran
Selama periode tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung menerima dan menangani 44 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Rincian dari penanganan tersebut mencakup 10 temuan yang diregistrasi, 20 laporan yang diregistrasi, 4 laporan yang belum diregistrasi, dan 10 laporan yang tidak diregistrasi.
Berdasarkan jenis pelanggaran, temuan dan laporan ini diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Dugaan pelanggaran pidana: 17 kasus
2. Dugaan pelanggaran administrasi: 1 kasus
3. Dugaan pelanggaran kode etik: 4 kasus
4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN: 8 kasus
5. Dugaan pelanggaran hukum lainnya: 9 kasus
Dari jumlah tersebut, Bawaslu menyatakan 15 temuan dan laporan bukan merupakan pelanggaran, sementara 3 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana, dan 8 kasus lainnya terkait netralitas ASN.
Tindakan administratif dan kode etik masing-masing berjumlah 0 dan 4 kasus.
Temuan di Tingkat Kecamatan
Selain di tingkat Provinsi Lampung beserta jajaran Panwaslu Kecamatan di seluruh Lampung juga aktif dalam pengawasan selama periode kampanye. Tercatat ada 15 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di tingkat kecamatan.
“Dari jumlah tersebut, 11 temuan diregistrasi, 4 laporan tidak diregistrasi, 3 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, 2 kasus melibatkan dugaan pelanggaran kode etik, dan 4 kasus terkait netralitas ASN,” jelas Iskardo.
Laporan ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan pemilu berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak Bawaslu juga menegaskan akan terus memantau kegiatan kampanye dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan demi menjaga integritas pemilu,” tutup Iskardo.