Bandar Lampung (berandalappung.com) –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur memberikan tanggapan mengenai gagalnya duet Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan terdaftar sebagai Cakada Lampung Timur 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menjelaskan bahwa pendaftaran calon yang berlangsung dari 27-29 Agustus 2024, serta perpanjangan masa pendaftaran hingga 4 September 2024, telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, termasuk perpanjangan masa pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB pada 4 September 2024, dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Lailatul pada Kamis, (05/09/2024).
Mengenai status berkas pencalonan pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, Lailatul menyatakan bahwa dokumen telah diterima pada 4 September 2024.
Namun, menurut verifikasi KPU Lampung Timur, terdapat kekurangan dalam persyaratan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses pencalonan.
“Berkas memang sudah diterima, tetapi ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dokumen tersebut dinyatakan tidak lengkap,” jelasnya.
Saat ini, Bawaslu sedang meneliti lebih lanjut apakah ada pelanggaran selama proses pendaftaran, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Terkait dengan video yang viral mengenai dugaan ancaman terhadap salah satu admin aplikasi pendaftaran calon, Bawaslu juga tengah melakukan investigasi.
“Kami sedang menyelidiki kebenaran video tersebut, apakah ada indikasi pelanggaran pidana pemilu atau tidak,” pungkas Lailatul.
Sebelumnya, KPU Lampung Timur memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, di mana satu pasangan calon, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung oleh PDIP, mendaftar untuk Pilkada 2024. Namun, hasil verifikasi KPU menyebutkan bahwa berkas mereka belum lengkap.