Bangun tiang tanpa izin, Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Berandalappung.com – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan warga, di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga membangun tiang untuk kepentingan bisnis tanpa izin dari pemilik lahan. Juga diduga belum mengantongi izin rekomendasi teknis dari walikota.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Sesuai pasal 385 KUHP dan atau pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960.

Andi S. Panjaitan selaku pelapor menyebut perusahaan telekomunikasi tersebut memasang tiang fiber optik di lahan pribadi miliknya tanpa izin.

Dalam laporan, turut diserahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto- foto keberadaan tiang fiber optik dan data pendukung lainnya.

Baca Juga :  Klasika Gaungkan Bubarkan DPR, Diatas Keputusan Kontroversial

“Seminggu lalu saya melihat kondisi tanah ke lokasi, lalu menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang,” jelas warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17/1/2025), usai membuat laporan di Mapolresta Bandarlampung.

Dia berharap, laporan itu dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi agar tidak bertindak seenaknya dalam membangun jaringan utility.

Padahal, perusahaan telekomunikasi harus mendapat surat persetujuan pemakaian lahan dalam rangka pembangunan jaringan utilitas dari pemilik lahan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Bab V Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.

Sebagaimana juga diatur dalam pasal 13 undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

“Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tau jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Soroti Strategi Kampanye Lewat Pasar Murah, Shalawatan, hingga Pesta Rakyat di Pilkada

Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (17/01/2025).

Nantinya, pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pihak- pihak yang diduga terlibat.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi manajemen Fiberstar.

Sebab, hingga kini Fiberstar belum memiliki kantor regional di Lampung. Hanya ada di Palembang (Sumatera Selatan), Medan (Sumatera Utara) Bandung, Surabaya, Semarang dan Bali.

Sedangkan kantor pusat berada di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan (*)

Berita Terkait

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan
Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Petani di Lampung Barat Diduga Diterkam Binatang Buas, Alami Luka-Luka
Sekda Provinsi Lampung, Sambangi Rumah Duka Akibat Pohon Tumbang
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 08:07 WIB

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Sabtu, 20 September 2025 - 13:33 WIB

Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Jumat, 5 September 2025 - 22:34 WIB

Petani di Lampung Barat Diduga Diterkam Binatang Buas, Alami Luka-Luka

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB