Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD

 

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda)ProvinsiLampungmencatat anggaran terbesar untuk tenaga ahli pada tahun anggaran 2025, yakni mencapai Rp602.820.000. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, yang diakses pada Senin (30/6/2025).

Menyusul di bawah Bappeda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menganggarkan sebesar Rp360 juta, sementara Biro Hukum mengalokasikan Rp240 juta untuk pos serupa. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat menganggarkan Rp179,9 juta, Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp77,1 juta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menganggarkan paling kecil, yakni Rp39 juta.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Berikan Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Sektor Perkebunan Sawit

Tingginya belanja jasa tenaga ahli ini mengundang sorotan, terutama masalah efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di tengah tantangan fiskal dan desakan efisiensi birokrasi.

Menanganggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebut bahwa secara regulasi keberadaan tenaga ahli diperbolehkan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Standar Satuan Harga Pemerintah yang memang membuka ruang bagi kehadiran konsultan individu maupun tenaga pendukung lainnya di tiap OPD.

“Secara aturan, tenaga pendamping atau tenaga ahli memang ada dan diperbolehkan. Tapi tentu kami akan cek dulu keberadaannya di tiap OPD,” kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Marindo tekanan, yang perlu diperjelas adalah fungsi dan tugas masing-masing tenaga ahli. Ia juga menyatakan akan segera melakukan evaluasi bersama tim untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menjadi beban anggaran.

Baca Juga :  Kunjungan Rumah Calon Siswa, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran untuk Sekolah Rakyat

“Kebutuhan tenaga ahli harus disesuaikan dengan tugas yang akan dilaksanakan. Jangan sampai hanya memberatkan keuangan daerah. Karena dalam perencanaannya pun harus ada justifikasi kebutuhan yang jelas,” ujar dia.

Meskipun adanya tenaga ahli yang dilegalkan dalam sistem penganggaran, masyarakat tetap berhak meninjau urgensi dan kinerja para tenaga ahli tersebut, terutama jika jumlahnya ratusan dan pembiayaannya bersumber dari APBD.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam
RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi
Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan
Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Komitmen Layanan dan Kolaborasi BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Sekdaprov Lampung Ingatkan Disiplin Membayar Pajak
Bertemu Menteri KKP, Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Tambak dan Mangrove
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 September 2025 - 05:59 WIB

Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam

Rabu, 17 September 2025 - 14:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi

Jumat, 12 September 2025 - 14:09 WIB

Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB