Akademisi Unila Nilai Wacana Penggabungan Jatimulyo Cs ke Bandar Lampung Layak Dipertimbangkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Unila Nilai Wacana Penggabungan Jatimulyo Cs ke Bandar Lampung Layak Dipertimbangkan

berandalappung.com — Raja Basa, sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan persetujuan untuk bergabung ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.

Menariknya, sembilan desa tersebut justru memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat perkotaan Bandar Lampung. Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung sempat membahas rencana perluasan wilayah dengan mengkaji empat desa yang secara geografis berbatasan langsung dengan kota.

Keempat desa itu yakni Jatimulyo, Way Hui, Sabah Balau, dan Kota Baru. Namun hingga kini, keempat desa tersebut belum secara resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Bandar Lampung.

Menyanggapi dinamika tersebut, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung sekaligus dosen Ilmu Pemerintahan, Darmawan Purba, menilai wacana koneksi wilayah dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung bukanlah isu baru.

Menurut Darmawan, seiring meluasnya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat ke wilayah pinggiran kota, penyesuaian tata kelola wilayah menjadi hal yang sulit dihindari.

“Penggabungan wilayah tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan batas administrasi, tetapi sebagai upaya pemerataan tugas pembangunan antar daerah,” ujar Darmawan saat diwawancarai, Senin (2/2/2025) pagi.

Ia menjelaskan, bagi Kabupaten Lampung Selatan, penggabungan wilayah dapat mengurangi beban pelayanan publik pada kawasan yang secara faktual lebih dekat dan lebih terhubung dengan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung

Sementara bagi Kota Bandar Lampung, perluasan wilayah dapat menjadi solusi jangka menengah atas keterbatasan lahan, permasalahan lingkungan, hingga minimalnya ruang terbuka hijau.

Dalam konteks Jatimulyo, Pajar Baru, Sabah Balau dan Way Hui, Darmawan menilai wacana penggabungan perlu dipahami sebagai upaya mencari bentuk tata kelola wilayah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Secara empiris, aktivitas keseharian warga di wilayah tersebut sudah lama bergantung pada sistem pelayanan Kota Bandar Lampung. Mulai dari bekerja, bersekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi, sebagian besar masyarakat lebih bergantung pada fasilitas perkotaan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Darmawan, lebih dari sebagian warga di wilayah tersebut telah berinteraksi langsung dengan Kota Bandar Lampung dalam kehidupan sehari-hari.

Kondisi ini menunjukkan tidak adanya kesenjangan antara batas administratif dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ketika pola hidup warga sudah bersifat perkotaan, namun secara administratif masih berada di wilayah kabupaten, potensi ketidakefisienan layanan publik dan tumpang tindih kewenangan sulit dihindari,” katanya.

Terkait adanya perbedaan sikap antara masyarakat dan aparatur desa, Darmawan menilai hal tersebut perlu disikapi secara proporsional.

Ia menyebut kekhawatiran aparatur desa pada umumnya berkaitan dengan perubahan status desa dan ketidakberdayaan kelembagaan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Tes Seleksi PPPK Pemprov Lampung 2024 di Pesawaran

“Kekhawatiran itu wajar dan perlu dihormati. Namun secara faktual, di Indonesia sudah terdapat kota-kota yang di dalam wilayah administratifnya masih memiliki satuan pemerintahan berstatus desa, seperti Kota Ambon, Kota Banjar, dan Kota Tual,” ungkapnya.

Menurut Darmawan, contoh tersebut menunjukkan bahwa status desa tidak serta-merta hilang ketika suatu wilayah masuk ke dalam administrasi kota, selama desain kelembagaannya dirancang secara cermat dan adil.

Ia menegaskan, substansi utama yang perlu didorong bukanlah memikirkan antara kabupaten dan kota, melainkan bagaimana merancang skema penggabungan wilayah yang legal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Diskusi harus berbasis data, mulai dari pola mobilitas penduduk, penggunaan layanan publik, proyeksi kebutuhan infrastruktur, hingga dampak fiskal dan kelembagaan setelah penggabungan,” ujarnya.

Darmawan menambahkan, jika mayoritas masyarakat menilai integrasi wilayah dapat menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah, maka aspirasi tersebut layak menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.

“Untuk memastikan hal yang sama, pemerintah juga berkewajiban terhadap identitas lokal, peran aparatur desa, serta keinginan kelembagaan tetap terlindungi,” katanya.

Ia menyimpulkan, penggabungan wilayah seharusnya dimaknai sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Selama proses yang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berdasarkan bukti, wacana ini perlu dibuka sebagai diskusi kebijakan yang rasional dan konstruktif.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB