TPA Bakung Disegel: Bukti Gagalnya Kepemimpinan Eva Dwiana?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (28/12/2024). Langkah ini memicu tanggapan dari berbagai pihak terkait.

KLHK menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung belum sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk mengelola sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa persoalan di TPA Bakung bukanlah hal baru.

Masalah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  142 Miliar Alokasi Dana Desa Pesawaran 2025, Cukup Tingkatkan Kesejahteraan?

Ia menyebutkan bahwa berbagai isu di TPA Bakung sudah menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah kapasitas yang melebihi batas, kebakaran berulang, serta pencemaran limbah cair (air lindi) dan gas.

Selain itu, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, longsor, serta kerusakan dinding pembatas sampah juga menjadi masalah utama.

Menurut Irfan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tampak kurang serius dalam mengevaluasi dan memperbaiki kondisi TPA Bakung.

Upaya yang dilakukan sering kali hanya bersifat reaktif setelah muncul masalah besar.

“Kita bisa melihat salah satu contoh nyata pada awal Desember 2024, ketika terjadi kebakaran di TPA Bakung,” ungkap Irfan.

Baca Juga :  Kebakaran TPA Bakung: Akses Sulit, Angin Kencang dan Ancaman Lingkungan

Ia mengapresiasi langkah KLHK yang tegas dengan menyegel TPA Bakung.

Namun, ia juga meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas.

“Setidaknya pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku terkejut dengan penyegelan TPA Bakung oleh KLHK.

Ia mengklaim bahwa Pemkot sudah berusaha maksimal dalam mengelola sampah di wilayahnya.

“TPA Bakung ini sudah ada sejak 1994, tetapi baru sekarang ada penyegelan. Jika memang pengelolaannya kurang maksimal, mengapa tidak diberitahukan sejak dulu?” tanya Eva.

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB