Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan ke MK, Akibat Ancaman dan Intimidasi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmen Kadapi dan Cik Raden batal Gugat ke Mahkamah Konstitusi karena di Intimidasi. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Resmen Kadapi dan Cik Raden batal Gugat ke Mahkamah Konstitusi karena di Intimidasi. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan calon (Paslon) Bupati Way Kanan, Resmen Kadafi dan Cik Raden, memutuskan untuk membatalkan pengajuan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, mereka telah mendaftarkan permohonan gugatan bersama lima pasangan calon dari kabupaten lainnya.

Menurut Resmen, keputusan tersebut diambil karena masyarakat yang awalnya bersedia menjadi saksi, akhirnya menolak akibat adanya ancaman dan intimidasi dari aparatur desa, camat, hingga pimpinan mereka.

Baca Juga :  Diskusi Publik BEM FEB Unila Terancam Gagal, Balon Walikota Bandar Lampung Tidak Bisa di Konfirmasi

“Masyarakat takut jadi saksi, sehingga kami batalkan gugatan,” ujar Resmen pada Selasa (10/12/2024).

Meski membatalkan gugatan, Resmen menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Way Kanan.

Ia menyebut akan mempertimbangkan langkah-langkah lain dalam menanggapi situasi ini.

Sebelumnya, KPU Lampung mencatat enam pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Dengan pembatalan gugatan oleh Resmen Kadafi dan Cik Raden,

Baca Juga :  Peringati Harlah Bung Karno, DPD PDIP Lampung Berikan Pembekalan Politik Kepada Para Siswa dan Mahasiswa

kini tersisa lima pasangan calon, yaitu:

1. Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran)

2. Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat)

3. Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji)

4. Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tulang Bawang)

5. Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu)

Kasus pembatalan gugatan ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan pilkada di daerah yang kerap diwarnai tekanan terhadap masyarakat.

Berita Terkait

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB