6 Pasangan Calon Kepala Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

KPU Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa keenam paslon tersebut berasal dari Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, dan Pringsewu.

Hermansyah merinci bahwa di Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Sementara di Pesisir Barat, gugatan berasal dari pasangan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.

Baca Juga :  PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

“Untuk Kabupaten Mesuji, gugatan diajukan oleh Suprapto dan Fuad Amrulloh, sedangkan di Tulang Bawang, pasangan Hendriwansyah dan Danial Anwar yang mengajukan gugatan,” jelas Hermansyah, Senin (9/12/2024).

Di Kabupaten Pringsewu, pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda juga tercatat mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Hermansyah, gugatan dari Pringsewu sempat diajukan pada detik-detik terakhir, meskipun melebihi batas waktu 3×24 jam.

Baca Juga :  Umar Ahmad Buka Peluang Duet Dengan Hanan A Rozak Dalam Pilgub Lampung 2024

Namun, MK tetap menerima gugatan tersebut untuk didaftarkan.

Sementara itu, terkait pasangan calon dari Kabupaten Way Kanan, Hermansyah mengatakan belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Kami masih menunggu hingga pukul 23.59 malam nanti untuk memastikan apakah ada pasangan calon dari Way Kanan yang mendaftarkan gugatan ke MK,” tandas Hermansyah.

Gugatan-gugatan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilkada di Provinsi Lampung, dengan beberapa pasangan calon memanfaatkan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Olahraga

Tenis Meja Cabor Andalan Lampung Bandarlampung, 6 Juni 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:54 WIB