6 Pasangan Calon Kepala Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

KPU Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa keenam paslon tersebut berasal dari Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, dan Pringsewu.

Hermansyah merinci bahwa di Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Sementara di Pesisir Barat, gugatan berasal dari pasangan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Nyoblos di TPS 010 Sepang Jaya, Komitmen Lanjutkan Program Jika Terpilih

“Untuk Kabupaten Mesuji, gugatan diajukan oleh Suprapto dan Fuad Amrulloh, sedangkan di Tulang Bawang, pasangan Hendriwansyah dan Danial Anwar yang mengajukan gugatan,” jelas Hermansyah, Senin (9/12/2024).

Di Kabupaten Pringsewu, pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda juga tercatat mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Hermansyah, gugatan dari Pringsewu sempat diajukan pada detik-detik terakhir, meskipun melebihi batas waktu 3×24 jam.

Baca Juga :  Debat Publik Pilgub Lampung 2024: Visi Infrastruktur dan Ekonomi Disorot

Namun, MK tetap menerima gugatan tersebut untuk didaftarkan.

Sementara itu, terkait pasangan calon dari Kabupaten Way Kanan, Hermansyah mengatakan belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Kami masih menunggu hingga pukul 23.59 malam nanti untuk memastikan apakah ada pasangan calon dari Way Kanan yang mendaftarkan gugatan ke MK,” tandas Hermansyah.

Gugatan-gugatan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilkada di Provinsi Lampung, dengan beberapa pasangan calon memanfaatkan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB

Screenshot

Peristiwa

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:23 WIB