TIM Kuasa Hukum PBH IKA Unila, Bung Osep Doddy : Mengecam Keras Penahanan Wawan Kurnian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Tim Kuasa Hukum PBH IKA UNILA, Bung Osep Doddy, SH,MH menyayangkan penahanan Wawan Kurniawan (42 ) di Mapolda Lampung sebagai tersangka penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, kami mengecam upaya penahanan klient kami, karena menurut kami penahanan tidak perlu dilakukan pihak polda, mengingat memang permasalahan ini, permasalahan yang sangat sensitif, isu penahanan akan memicu gejolak baru umat Islam yang ada di Bandarlampung,” paparnya ke Media Berandalappung.com. Via Whatsapp, Senin ( 20/3/2023).

Baca Juga :  120 Cakada Dari Demokrat Lampung Ikuti Malam Keakraban

Sedaangkan Kami sendiri sudah menerima lebih dari sepuluh pernyataan sikap, yang tentunya itu hal-hal yang tidak bisa dianggap sepele, karena akan berdampak besar stabilitas yangh ada di Bandarlampung khususnya.

“Langkah Hukum kami sebagai pengacara, yang pertama ketika saat penahanan dilakukan kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum ada respon dari Pihak Polda Lampung. Yang kedua, bahwa kami sangat menyesalkan langkah-langkah pihak Polda Lampung, dalm hal ini Ditreskum, dan Bapak Kapolda Lampung yang seharusnya mampu menyelesaikan secara, Saintifik, Komprehensif , dan Presisi”,tegasnya.

Motto yang ada seharusnya melekat pada diri mereka semuanya harus Profesional. Namun yang kami lihat dalam perkara ini, tendensi dan interesnya yang dipertunjukan kepada kami itu yang kami sesalkan .

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Sedankan menurut para Ahli juga Bapak Edy Rifai, sudah jelas pasal-pasal yang dituduhkan, itu juga Sumir, Karena Penodaan penistaan Agama itu tidak ada, disini penyidik menunjukan Arogansinya, atas kewenangan yang dimilikinya tetapi, menurut kami akan berupaya, baik kuasa Hukum.

“Kami sekarang berada di Jakarta akan melaporkan ke Mabes Polri dan ke Kemenkopolhukam, sampai kepada Bapak Presiden Joko Widodo, demi suatu mencari Keadilan, kebenaran, dan solusi meredam kondisi-kondisi yang akan timbul di Kota Bandarlampung, khususnya di Provinsi Lampung”,pungkasnya.

Berita Terkait

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Menghitung Ulang “Syahwat” Efisiensi di Era Pertamax Rp16.250
Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Anggota Dewan Provinsi Lampung Legowo, Anak Tidak Masuk Bukti Nyata Tidak Ada Titip-titip
SMAN 1 Metro Bantah Dugaan Kecurangan SPMB, Seleksi Mengacu Penuh pada Juknis 2026
HUT Ke-80, POMAD–PIONE Krakatau Gelar Baksos
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:26 WIB

Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:04 WIB

Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:56 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Anggota Dewan Provinsi Lampung Legowo, Anak Tidak Masuk Bukti Nyata Tidak Ada Titip-titip

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB