Bawaslu Bandar Lampung Inventarisasi APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawasu Kota bandar Lampung Muhammad Muhyi. foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Anggota Bawasu Kota bandar Lampung Muhammad Muhyi. foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas P emilu (Bawaslu) Bandar Lampung telah memulai proses inventarisasi alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah menjelang masa tenang Pilkada 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pemasangan APK yang dapat mempengaruhi netralitas pemilu.

Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, masa tenang akan dimulai pada 14 November 2024, setelah kampanye media massa berakhir.

Dalam periode masa tenang ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pemasangan APK.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, menjelaskan bahwa salah satu tugas utama pihaknya bersama dengan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di berbagai lokasi.

Baca Juga :  Jelang Penertiban APK Serentak, Bawaslu Lamsel Gelar Rapat Evaluasi

Hasil inventarisasi ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Setelah hasil inventarisasi diserahkan kepada KPU, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Satpol PP, untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang,” ujar Muhyi seusai acara Media Gathering: Pengawasan Media Massa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang digelar oleh Bawaslu Bandar Lampung, Minggu (17/11/2024).

Muhyi juga memperkirakan bahwa proses inventarisasi APK ini akan selesai dalam dua hari ke depan, memastikan bahwa tidak ada APK yang terpasang selama masa tenang berlangsung.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bandar Lampung Awasi Ketat Proses Pemuktahiran Data Pemilih oleh Pantarlih

“Pada masa tenang, siapapun dapat mencopot APK, tidak hanya Bawaslu atau penyelenggara pemilu, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk menertibkan apabila menemukan APK yang terpasang,” tambahnya.

Inventarisasi dan penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Dengan adanya penertiban yang jelas dan tegas, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara,” pungkas Muhyi.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB