Surat Edaran Polres Pringsewu Soal Hubungan dengan Media Tuai Kontroversi

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PPWI Lampung Aminuddin PPWI menyatakan bahwa proses hukum terhadap wartawan seharusnya dilihat dari perilaku individu, bukan pada status verifikasi media di Dewan Pers. Foto: Ist

Ketua PPWI Lampung Aminuddin PPWI menyatakan bahwa proses hukum terhadap wartawan seharusnya dilihat dari perilaku individu, bukan pada status verifikasi media di Dewan Pers. Foto: Ist

Pringsewu (berandalappung.com) – Surat edaran dari Polres Pringsewu bertanggal 28 Oktober 2024 yang berisi imbauan terkait hubungan dengan media dan wartawan, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu menjadi perbincangan hangat setelah tersebar luas di beberapa grup media di Kabupaten Pringsewu dan wilayah sekitarnya.

Dalam surat tersebut, Polres Pringsewu menghimbau instansi terkait untuk tidak menjalin komunikasi atau publikasi dengan media atau wartawan yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Imbauan ini menimbulkan kekecewaan dan dianggap diskriminatif oleh sebagian kalangan pers, karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa proses hukum terhadap wartawan seharusnya dilihat dari perilaku individu, bukan pada status verifikasi media di Dewan Pers.

Baca Juga :  Safari Ramadan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kabupaten Pringsewu

“Yang harus menjadi fokus dalam memproses hukum seseorang, termasuk wartawan, adalah perilaku yang bersangkutan, bukan pada legalitas seorang wartawan,” tegasnya pada Jum’at (1/11/2024).

Ia menambahkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara tindak pidana seorang wartawan dengan verifikasi medianya di Dewan Pers.

Senada dengan Wilson, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Amiruddin juga mempertanyakan kebijakan ini.

Menurutnya, tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa hanya media yang terdaftar di Dewan Pers yang boleh dilayani.

“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa media yang tidak terdata di Dewan Pers tidak boleh dilayani, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkapnya Aminuddin.

Baca Juga :  MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pesawaran ke Tahap Pembuktian

Lebih lanjut, FPII Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polres Pringsewu jika dapat menindak tegas wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti tindakan pemerasan.

“Kami akan mendukung dan mengapresiasi jika penegakan hukum dilakukan sesuai regulasi untuk memberikan efek jera terhadap oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar Polres Pringsewu tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Jangan hanya menindak oknum wartawan, tetapi seluruh instansi pemerintah, dari tingkat pekon hingga kabupaten, jika terbukti bersalah, juga harus ditindak tegas,” tutupnya.

Kontroversi ini mencuat di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap kebebasan pers dan peran media dalam menjaga akuntabilitas pemerintah.

Beberapa pihak berharap agar langkah Polres Pringsewu dapat ditinjau ulang agar tidak menghambat kebebasan pers yang diamanatkan dalam undang-undang.

Berita Terkait

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB