Surat Edaran Polres Pringsewu Soal Hubungan dengan Media Tuai Kontroversi

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PPWI Lampung Aminuddin PPWI menyatakan bahwa proses hukum terhadap wartawan seharusnya dilihat dari perilaku individu, bukan pada status verifikasi media di Dewan Pers. Foto: Ist

Ketua PPWI Lampung Aminuddin PPWI menyatakan bahwa proses hukum terhadap wartawan seharusnya dilihat dari perilaku individu, bukan pada status verifikasi media di Dewan Pers. Foto: Ist

Pringsewu (berandalappung.com) – Surat edaran dari Polres Pringsewu bertanggal 28 Oktober 2024 yang berisi imbauan terkait hubungan dengan media dan wartawan, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu menjadi perbincangan hangat setelah tersebar luas di beberapa grup media di Kabupaten Pringsewu dan wilayah sekitarnya.

Dalam surat tersebut, Polres Pringsewu menghimbau instansi terkait untuk tidak menjalin komunikasi atau publikasi dengan media atau wartawan yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Imbauan ini menimbulkan kekecewaan dan dianggap diskriminatif oleh sebagian kalangan pers, karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa proses hukum terhadap wartawan seharusnya dilihat dari perilaku individu, bukan pada status verifikasi media di Dewan Pers.

Baca Juga :  Wahrul Fauzi Silalahi Desak Penindakan Tegas terhadap Mafia Benih Lobster di Pesisir Barat

“Yang harus menjadi fokus dalam memproses hukum seseorang, termasuk wartawan, adalah perilaku yang bersangkutan, bukan pada legalitas seorang wartawan,” tegasnya pada Jum’at (1/11/2024).

Ia menambahkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara tindak pidana seorang wartawan dengan verifikasi medianya di Dewan Pers.

Senada dengan Wilson, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Amiruddin juga mempertanyakan kebijakan ini.

Menurutnya, tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa hanya media yang terdaftar di Dewan Pers yang boleh dilayani.

“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa media yang tidak terdata di Dewan Pers tidak boleh dilayani, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkapnya Aminuddin.

Baca Juga :  Berikan Pengarahan, Ketua FPII Lampung Kunjungi Korwil Pringsewu

Lebih lanjut, FPII Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polres Pringsewu jika dapat menindak tegas wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti tindakan pemerasan.

“Kami akan mendukung dan mengapresiasi jika penegakan hukum dilakukan sesuai regulasi untuk memberikan efek jera terhadap oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar Polres Pringsewu tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Jangan hanya menindak oknum wartawan, tetapi seluruh instansi pemerintah, dari tingkat pekon hingga kabupaten, jika terbukti bersalah, juga harus ditindak tegas,” tutupnya.

Kontroversi ini mencuat di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap kebebasan pers dan peran media dalam menjaga akuntabilitas pemerintah.

Beberapa pihak berharap agar langkah Polres Pringsewu dapat ditinjau ulang agar tidak menghambat kebebasan pers yang diamanatkan dalam undang-undang.

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB