Pringsewu (berandalappung.com) – Surat edaran dari Polres Pringsewu bertanggal 28 Oktober 2024 yang berisi imbauan terkait hubungan dengan media dan wartawan, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu menjadi perbincangan hangat setelah tersebar luas di beberapa grup media di Kabupaten Pringsewu dan wilayah sekitarnya.
Dalam surat tersebut, Polres Pringsewu menghimbau instansi terkait untuk tidak menjalin komunikasi atau publikasi dengan media atau wartawan yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.
Imbauan ini menimbulkan kekecewaan dan dianggap diskriminatif oleh sebagian kalangan pers, karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa proses hukum terhadap wartawan seharusnya dilihat dari perilaku individu, bukan pada status verifikasi media di Dewan Pers.
“Yang harus menjadi fokus dalam memproses hukum seseorang, termasuk wartawan, adalah perilaku yang bersangkutan, bukan pada legalitas seorang wartawan,” tegasnya pada Jum’at (1/11/2024).
Ia menambahkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara tindak pidana seorang wartawan dengan verifikasi medianya di Dewan Pers.
Senada dengan Wilson, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Amiruddin juga mempertanyakan kebijakan ini.
Menurutnya, tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa hanya media yang terdaftar di Dewan Pers yang boleh dilayani.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa media yang tidak terdata di Dewan Pers tidak boleh dilayani, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkapnya Aminuddin.
Lebih lanjut, FPII Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polres Pringsewu jika dapat menindak tegas wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti tindakan pemerasan.
“Kami akan mendukung dan mengapresiasi jika penegakan hukum dilakukan sesuai regulasi untuk memberikan efek jera terhadap oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan agar Polres Pringsewu tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Jangan hanya menindak oknum wartawan, tetapi seluruh instansi pemerintah, dari tingkat pekon hingga kabupaten, jika terbukti bersalah, juga harus ditindak tegas,” tutupnya.
Kontroversi ini mencuat di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap kebebasan pers dan peran media dalam menjaga akuntabilitas pemerintah.
Beberapa pihak berharap agar langkah Polres Pringsewu dapat ditinjau ulang agar tidak menghambat kebebasan pers yang diamanatkan dalam undang-undang.











