Kejati Lampung Sita Uang Tunai, Dolar, dan Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan serta menyita berupa Barang Bukti (BB) uang tunai Rupiah. Foto: Ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan serta menyita berupa Barang Bukti (BB) uang tunai Rupiah. Foto: Ist

Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan serta menyita berupa Barang Bukti (BB) uang tunai Rupiah, Dolar hingga kendaraan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, bahwa penyidik pada Kejati Lampung telah menyita dokumen dan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lantik Fredy sebagai Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

“Tim Penyidik telah menemukan dokumen dan uang dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing dan mendalami asal usul Barang Bukti tersebut,” kata Armen kepada media pada Kamis (31/10/2024).

Untuk itu, kata dia, Barang Bukti yang ditemukan oleh penyidik, menurutnya bisa dikembalikan kepada pemilik, asalkan bisa membuktikan bukan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang di maksud.

“Bila pemilik BB bisa menunjukan kepemilikan dari BB tersebut, kami akan mengembalikan BB tersebut, namun jika tidak, penyidik akan menindaklanjuti asal usul uang tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Ada Wajah Baru, Ini Nama Caleg Terpilih DPR RI Dapil Lampung II

Sejauh ini, kata dia, Enam orang saksi telah diperiksa oleh Kejati Lampung termasuk dari pejabat Pemprov Lampung dari perekonomian.

“6 saksi telah diperiksa oleh team penyidik, hingga saat ini team masih mendalami kasus ini,” tandasnya

Diketahui, korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Berita Terkait

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI
Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB