Mahasiswa PTN di Bandar Lampung Jadi Korban Dugaan Penganiayaan OTK

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandarlampung menjadi korban dugaan penganiayaan orang tak dikenal. Foto: Ist

Seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandarlampung menjadi korban dugaan penganiayaan orang tak dikenal. Foto: Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandarlampung menjadi korban dugaan penganiayaan orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa yang terekam kamera CCTV itu terjadi di jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa (15/10/2024) sore, sekitar pukul 16.30 Wib.

Atas kejadian tersebut, korban telah melapor ke Maporlesta Bandar Lampung dengan nomor Nomor: LP/B/1513/X/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Oktober 2024.

Korban yang bernama Ahmad Husaini Ahsan menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan terjadi, saat ia dan teman wanitanya melaju menggunakan sepeda motor dari arah Tanjung Karang.

Saat melintas tepat di depan Klinik Kedaton Modical Center, Gedong Meneng, Bandarlampung, motor yang dikendaraai Husaini tak sengaja menyerempet kendaraan milik pelaku.

“Saya sama teman saya dari arah MBK, mobil pelaku dari arah rajabasa, saat itu mobil pelaku mau putar balik untuk masuk ke KMC,” ujar Ahmad Husaini saat diwawancara, Senin (21/10/2024).

“Jadi waktu mau putar balik itu motor saya enggak sengaja nyenggol mobilnya, karena dadakan jadi saya enggak sempat ngerem,” imbuhnya.

Selanjutnya, sopir dan salah satu penumpang yang tak terima mobilnya terserempet langsung keluar dan menghampiri korban.

Baca Juga :  Wanita Muda Sakit Hati, Gasak ATM Calon Mertua Rp76 Juta

“Yang keluar dari mobil itu ada dua orang, satu sopir, satunya lagi penumpang, saya kira mereka mau ngobrol baik-baik, tapi ternyata saya langsung diserang,” ucapnya.

“Dia cuma ngomong, kamu enggak tau apa kami lagi bawa orang sakit, setelah itu dia langsung lompat nerjang saya sampai jatuh dari motor, setelah itu saya ditonjok bagian pelipis, yang satunya lagi nonjok saya dari belakang,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka bagian pelipis mata sebelah kanan, dan mengalami trauma.

“Pelipis saya luka karena kena pecahan kacamata pas ditonjok itu, kalau bahu saya memar aja karena ditendang itu,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, Korban langsung dilarikan warga sekitar ke IGD Klinik KMC untuk mendapat penanganan medis.

Sementara, para pelaku yang belum diketahui identitasnya melarikan diri dan tak jadi berobat di klinik tersebut.

“Saya langsung dibawa masuk ke IGD, tapi pelakunya langsung hiilang. Saya tanya pihak klinik latanya enggak ada mereka registrasi berobat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Husaini mengatakan bahwa dia melaporkan kejadian tersebutb ke Polisi untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang telah dialaminya.

Baca Juga :  Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Sementara, penasihat hukum Ahmad Husaini, Sarhani mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi Mapolresta Bandarlampung untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang telah dibuat korban, Senin (21/10/2024).

“Klien kami pasca kejadian peristiwa dugaan pengeroyokan di hari yang sama langsung melakukan laporan ke Polresta Bandarlampung, (15/10/2024). Namun hampir satu minggu laporan tersebut belum ditindaklanjuti,” ujar Sarhani di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/10/2024)

“Alhamdulillah kedatangan kami hari ini direspon dengan baik, dan besok kami diminta untuk menghadirkan saksi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sarhani mewakili korban meminta Polresta Bandarlampung segera mengungkap pelaku kasus dugaan pengeroyokan ini.

Dia pun menyebut, atas kejadian ini, korban telah mengalami kerugian materil dan imateril.

“Kalau kerugian materil sedang kita kumpulkan bukti-bukti, seperti biaya pengobatan, dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, kerugian imateril yang dialami korban yaitu mengalami sakit dan tidak bisa menjalankan aktivitas, lantaran mengalami sakit dibagian kepala dan bahu.

Lebih lanjut, Sarhani mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pelaku dengan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB