Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:Net

Ilustrasi:Net

Berandalappung.com – Pemerintah melalui Kemendikbud telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Salah satu kriteria utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pendaftaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PIP ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, seperti keluarga miskin, rentan miskin, dan anak yatim/piatu.

Selain itu, program ini juga menyasar korban bencana alam, anak-anak dari keluarga yang terpidana, serta mereka yang tinggal di daerah yang tengah mengalami konflik.

PIP juga diperuntukkan bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti kelainan fisik, siswa yang putus sekolah, dan mereka yang tinggal di daerah dengan akses terbatas.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam kondisi sulit, tetap memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga :  POBSI Lampung Resmi Dikukuhkan, Taufan Aditya Siap Angkat Prestasi Biliar ke Level Baru

Bagi siswa yang memenuhi syarat, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PIP, yaitu:

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Rapor Terbaru
• Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan, guna memastikan dana yang diberikan tepat sasaran dan sampai kepada yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Terdapat beberapa cara untuk mendaftar sebagai penerima PIP:

1. Melalui Sekolah
Siswa atau orang tua dapat mengajukan permohonan ke sekolah, yang kemudian akan memverifikasi kelayakan dan mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan setempat.

2. Melalui Dinas Sosial
Selain melalui sekolah, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat, yang akan memasukkan data siswa ke dalam DTKS, yang menjadi basis utama penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga :  KIP Kuliah 2025, Peluang Emas bagi Mahasiswa Berprestasi dengan Keterbatasan Ekonomi

3. Pendaftaran Mandiri
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Siswa atau orang tua cukup mengisi data yang diperlukan dan memeriksa kelayakan sesuai dengan kriteria yang ada.

Dana PIP akan langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bekerja sama dengan beberapa bank.

Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 untuk siswa SD hingga Rp1.000.000 untuk siswa SMA/SMK.

Dengan adanya PIP, pemerintah berusaha menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan memberikan peluang yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.

Dana bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, sehingga siswa dapat lebih fokus dalam belajar tanpa terbebani biaya.

Berita Terkait

Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil
Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung
Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang
Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah
Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila
IKA Sylva Unila Tanam 2.025 Bibit Mangrove untuk Konservasi Pesisir
Janji Pengkolkan Kali Gagal, Eva Dwiana Malah Hamburkan Rp20,5 Miliar untuk JPO
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:49 WIB

Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil

Senin, 17 Februari 2025 - 18:34 WIB

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:47 WIB

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Februari 2025 - 10:56 WIB

Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:28 WIB

Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M.Syukron Muchtar menemui masa aksi. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Feb 2025 - 18:34 WIB

Ratusan Mahasiswa Aliansi Lampung gelar aksi damai di depan halaman DPRD dan Pemprov Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Feb 2025 - 13:47 WIB