Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye di Metro

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham saat konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana. Foto:Ist

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham saat konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana. Foto:Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Gakkumdu pada Senin (14/10/2024).

Baidawi Idham didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, dan Kasi Pidana Umum Kejari Metro, Yayan Indriana.

Badawi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak hadir karena alasan sakit dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal pemanggilan Pak Qomaru, tetapi beliau sakit. Kami masih menunggu surat keterangan resmi dari penasehat hukum atau keluarga. Mungkin setelah tiga hari ini, kita jadwalkan ulang,” ungkap Badawi kepada awak media.

Baca Juga :  Tandang Mengan, Novriwan Jaya Ajak Petani Nelayan Tulangbawang Barat Nyeruit Bareng

Penetapan status tersangka terhadap Qomaru Zaman terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

“Penyidik bersama Kejari dan Bawaslu telah menetapkan Qomaru sebagai tersangka. Penyidik yang tahu detail penetapan dan pasal yang dikenakan terhadapnya,” tambah Badawi.

Terkait potensi diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 di Pilkada Kota Metro, Badawi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses.

“Soal diskualifikasi bukan kewenangan kami. Prosesnya masih berjalan dan kami punya waktu 14 hari. Jika tidak hadir, bisa dilakukan pemanggilan paksa,” urainya.

Baca Juga :  Herman HN Pertegas Dukungan ke Mirza-Jihan

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, juga memaparkan bahwa saat ini Gakkumdu sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Qomaru Zaman, lanjut Rosali, berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 6 bulan.

“Pasal 71 Undang-Undang tersebut melarang pejabat negara, termasuk wali kota dan wakilnya, menggunakan kewenangan atau program untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara 1 hingga 6 bulan,” tutup Rosali.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com