Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Pesawaran (berandalappung.com) – Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, khususnya dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran.

Dalam upaya pencegahan pelanggaran kampanye, Bawaslu menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi landasan hukum serta instruksi untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi ini.

Dasar Hukum

Bawaslu Pesawaran mengacu pada beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.

3. Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2024 terkait pengawasan kampanye.

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, jadwal, serta kampanye pemilihan kepala daerah.

Larangan dalam Kampanye

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Bawaslu mengingatkan sejumlah larangan dalam kampanye, termasuk:

Baca Juga :  Coklit Pemilihan 2024 Diwarnai Banyak Masalah Serius, Bawaslu Berikan Saran Perbaikan

1. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk mendukung salah satu calon.

2. Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, terutama di tempat milik pemerintah tanpa izin.

3. Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

4. Penggunaan tempat ibadah dan pendidikan sebagai tempat kampanye.

Bawaslu juga menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

Pencegahan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran kampanye, seperti:

1. Menyampaikan imbauan kepada pasangan calon, tim kampanye, serta aparat pemerintah daerah untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

2. Mengawasi kegiatan di tempat ibadah yang berpotensi mengandung unsur kampanye.

3. Melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan pemerintah daerah dalam upaya penertiban alat peraga yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Fatihunnajah menekankan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu dalam menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur dan adil, serta untuk memastikan bahwa semua pasangan calon bersaing secara sehat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan kampanye untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah.

Dengan demikian, Bawaslu berharap agar seluruh pemangku kepentingan, baik calon kepala daerah, partai politik, maupun masyarakat, dapat menjaga suasana kondusif selama proses kampanye berlangsung hingga pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Sementara itu Koordinator Humas & Datin Bawaslu Lampung Ahmad Qohar menyampaikan Bawaslu kabupaten/kota sudah kami bahas terkait masalah itu dan memerintahkan Bawaslu kabupaten Pesawaran utk berkoordinasi dengan pemerintah daerah Pesawaran utk segera di turunkan.

“Dan tadi siang langsung dikomunikasikan dg pemda Pesawaran Insya Allah langsung di tindak lanjuti oleh pemda untuk segera diturunkan,” singkat Qohar.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB