Pesawaran (berandalappung.com) – Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, khususnya dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran.
Dalam upaya pencegahan pelanggaran kampanye, Bawaslu menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi landasan hukum serta instruksi untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi ini.
Dasar Hukum
Bawaslu Pesawaran mengacu pada beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2024 terkait pengawasan kampanye.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, jadwal, serta kampanye pemilihan kepala daerah.
Larangan dalam Kampanye
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Bawaslu mengingatkan sejumlah larangan dalam kampanye, termasuk:
1. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk mendukung salah satu calon.
2. Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, terutama di tempat milik pemerintah tanpa izin.
3. Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
4. Penggunaan tempat ibadah dan pendidikan sebagai tempat kampanye.
Bawaslu juga menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan.
Pencegahan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran kampanye, seperti:
1. Menyampaikan imbauan kepada pasangan calon, tim kampanye, serta aparat pemerintah daerah untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
2. Mengawasi kegiatan di tempat ibadah yang berpotensi mengandung unsur kampanye.
3. Melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan pemerintah daerah dalam upaya penertiban alat peraga yang melanggar aturan.
Fatihunnajah menekankan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu dalam menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur dan adil, serta untuk memastikan bahwa semua pasangan calon bersaing secara sehat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan kampanye untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah.
Dengan demikian, Bawaslu berharap agar seluruh pemangku kepentingan, baik calon kepala daerah, partai politik, maupun masyarakat, dapat menjaga suasana kondusif selama proses kampanye berlangsung hingga pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Sementara itu Koordinator Humas & Datin Bawaslu Lampung Ahmad Qohar menyampaikan Bawaslu kabupaten/kota sudah kami bahas terkait masalah itu dan memerintahkan Bawaslu kabupaten Pesawaran utk berkoordinasi dengan pemerintah daerah Pesawaran utk segera di turunkan.
“Dan tadi siang langsung dikomunikasikan dg pemda Pesawaran Insya Allah langsung di tindak lanjuti oleh pemda untuk segera diturunkan,” singkat Qohar.