Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Pesawaran (berandalappung.com) –  Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah  mengonfirmasi bahwa insiden perusakan surat suara di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, mengakibatkan perhitungan suara ulang (PSU) pada Pilkada serentak 2024.

Terkait insiden tersebut, pihak berwenang telah menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Safruddin bin Marsak, yang diduga melakukan tindakan pidana dalam pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa, 10 September 2024, di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, berlangsung penangkapan terhadap Safruddin.

Penangkapan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan tim dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta aparat Kepolisian Sektor Kedondong.

Safruddin diduga melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia dituduh dengan sengaja merusak surat suara sehingga mempengaruhi hasil perhitungan suara.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, PTPS adalah Ujung Tombak Pengawas Pemilu

Modus operasi yang dilakukan Safruddin adalah menekan surat suara ke atas meja yang ternyata terdapat paku, menyebabkan surat suara memiliki lebih dari satu bekas coblosan, sehingga dianggap tidak sah.

Fatihunnajah menjelaskan bahwa kejadian ini sangat merugikan proses demokrasi.

“Perusakan surat suara dan manipulasi surat suara adalah tindakan serius yang dapat mengganggu integritas pemilihan,” ujarnya pada Sabtu, (14/9/2024) seusai acara sosialisasi partisipatif Pilkada serentak 2024.

Safruddin telah diadili secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 20 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman kurungan selama tiga bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti.

Baca Juga :  Bachtiar Basri:Kebersamaan adalah Kunci Keberhasilan

Proses peradilan dilakukan tanpa kehadiran Safruddin, karena ia tidak pernah memenuhi panggilan dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Penangkapan Safruddin dilakukan dengan lancar di kediamannya di Desa Kubu Batu, Way Khilau. Saat penangkapan, Safruddin bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

Dalam kesempatan yang sama, Fatihunnajah juga mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam seluruh tahapan pemilihan, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran.

“Kami berharap semua pihak, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu, menjaga integritas proses ini untuk memastikan hasil yang adil dan demokratis,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu lainnya dan menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pesawaran.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB