Prasasti Batu Bedil dan Palas Pasemah Direkomendasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prasasti Batu Bedil dan Palas Pasemah Direkomendasi Jadi Cagar Budaya Nasional. Foto : Ist

Prasasti Batu Bedil dan Palas Pasemah Direkomendasi Jadi Cagar Budaya Nasional. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tenaga Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasi dua peninggalan benda cagar budaya Lampung naik peringkat nasional, yakni , yakni Situs Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil.

Sebelum direkomendasi, 13 anggota TACBN dari berbagai disiplin ilmu menggelar lebih dulu Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2024 kedua situs tersebut di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada Selasa, (10/9/2024).

Dari TACB Lampung, hadir Ir. Anshori Djausal, MT sebagai ketua; Kepala Bidang Kebudayaan Drs. Heni Astuti, MIP; Sub Koordinator Sejarah dan Tradisi IKA Sartika, SPsi, MSi; dan anggota: Oki Laksito, I Made Giri Gunadi MSi, dan Hermansyah

Selain itu, ada Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Drs. Suyanto, MM, Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Rohalyana, SE, MM, Kepala UPTD BPK VII Batu Bedil Haroni, dan Riady Andrianto dari TACB Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Setelah sidang terbuka, TACBN menggelar sidang tertutup dengan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu Drs. Nurmatias. Sidang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB.

Menurut Anshori Djausal, sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya Jumat (11/3/2023). Sesuai Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2010, pengajuan harus berjenjang dari kabupaten, provinsi, baru peringkat nasional.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Untuk situs Baru Berak, TACBN masih menundanya karena belum dapat data yang bisa menguatkan benda cagar budaya tersebut peringkat nasional. Masih perlu data-data pendukung keberadaan situs tersebut.

Ketua TACBN Surya Helmi mengatakan Prasasti Batu Berak jika narasinya tepat bahkan berpotensi jadi situs berkelas dunia.

Batu Bedil 

Lampung patut bangga, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Ninny Susanti Tejowasono mengatakan Prasasti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus merupakan situs satu-satunya di Indonesia.

“Batu Bedil unik, satu-satunya prasasti bukti awal pengaruh Budha dalam satu komplek menjir era megalitikum atau zaman batu di Indonesia,” kata arkeolog nasional tersebut kepada berandalappung.com Jumat, (13/9/2024).

Lalu, aksaranya tidak bisa dikatakan aksara Jawa Kuno.

“Memang mirip, tapi berbeda, huruf yang dipakai lebih tepat disebut Sumatera Kuno, awal aksara Ulu, Kagama, turunan aksara Palawa pada masa Kerajaan Sriwijaya,” katanya.

Prasasti di batu menhir tersebut berisi mantra Budha yang belum terbaca utuh karena kerusakan alam, ujar Ninny Susanti Tejowasono pada Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2024 di Hotel Kristal, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Dari baris pertama yang tampak, ada kata “namo bhagawate” sedangkan pada baris kesepuluh atau baris terakhir terdapat kata “swaha”. Kata “namo bhagawate” sebagai permulaan dan “swaha” sebagai penutup merupakan bukti mantra.

Soal nama prasasti tersebut, menurut Kepala UPTD BPK VII Batu Bedil Haroni, ketika dirinya masih kecil, warga mendengar ledakan dari sekitar prasasti berupa komplek menhir di Dusun Batu Bedil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berkat perjuangan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Drs. Suyanto, MM didampingi Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Rohalyana, SE, MM, Prasasti Batu Bedil direkomendasi naik kelas peringkat nasional.

Palas Pasemah 

Prasasti Palas Pasemah adalah batu peninggalan Sriwijaya yang ditemukan di Palas Pasemah, tepi Way (Sungai) Pisang, Kabupaten Lampung Selatan. Meskipun tidak berangka tahun, tetapi dari bentuk aksaranya diperkirakan prasasti itu berasal dari akhir abad ke-7 Masehi.

Isinya mengenai kutukan bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Sriwijaya. Batu ini ditemukan oleh warga desa pada tanggal 5 April 1956 di Kali Pisang, anak sungai Way Sekampung, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Hajat Wartawan, Rycko Menoza: HPN dan Porwanas 2027 Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama
Malam Nanti di TikTok, Syair Lebaran Bersama Isbedy dan Syaifudin
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bukan Sekadar Hajat Wartawan, Rycko Menoza: HPN dan Porwanas 2027 Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Berita Terbaru