Putusan MK Final, Akademisi Unila : DPR Pamerkan Secara Telanjang Pembangkangan Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menuai Kontroversi Putusan MK adalah Final, bagaimana konstitusi mengatakan bahwasannya kedaulatan itu ada ditangan rakyat.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono angkat bicara, MK sudah mengembalikan itu kepada rakyat dan kita apresiasi kepada MK.

“Yang tetap menjadi lembaga demokrasi dan konstitusi, sehingga pilkada 2024 banyak calon, secara tidak langsung masyarakat banyak pilihan untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing,” ujarnya kepada berandalappung.com Kamis, (22/8/2024).

Disingung terkait adanya penundaan untuk pengesahan RUU Pilkada, apakah memungkin segera disahkan Budiyono mengatakan, tidak ada hal yang urgensi DPR ujuk-ujuk mengadakan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Juga :  Keputusan Kontroversial KPU Metro: Pembatalan Wahdi-Qomaru Dinilai Cacat Hukum dan Merusak Demokrasi

“Dengan putusan MK saja, itu bisa menjadi rujukan pendaftaran calon kepala daerah karena sifat putusan Mk itu Final dan Bknding karena berlaku sejak ditetapkan,” jelas Budiyono.

Budiyono pun menilai, tidak ada alasan untuk merubah undang-undang Pilkada dan tidak adalah menunda gara-gara KPU belum disesuaikan. Karena Teknis dan putusan MK itu setingkat undang-undang berlaku secara operasional dan segera diberlakukan.

“Kita dipertontonkan oleh DPR, bagian suatu lembaga Negara dan Pemerintah hingga DPR pembangkangan kepada Konstitusi, mereka mempertontonkan secara telanjang, bahwa mereka melakukan pembangkangkangan terhadap konstitusi dan undang-undang dasar 1945,” lugas Budiyono.

Baca Juga :  Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tidak Boleh Ditunda

Ini sangat merusak tatanan Bernegara dan Berbangsa, maka saya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat ini keadaan yang sangat genting, keadaan yang krisis konstitusi.

“Jika kita tidak bersikap, ini mengakibatkan kehancuran di Negara ini, maka kuta harapakan kepada elemen masyarakat untuk mengawal keputusan MK,” jelas Budiyono.

Agar tetap menjadi keputusan, dasar hukum pelaksaan pilkda 2024.

“Kita mendukung dan mengapresiasi kepada gerakan masyarakat dan Mahasiswa dan buruh dengan gerakan mengawal Putusan MK,” pungkas Budiyono.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB