Bandar Lampung (berandalappung.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menuai Kontroversi Putusan MK adalah Final, bagaimana konstitusi mengatakan bahwasannya kedaulatan itu ada ditangan rakyat.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono angkat bicara, MK sudah mengembalikan itu kepada rakyat dan kita apresiasi kepada MK.
“Yang tetap menjadi lembaga demokrasi dan konstitusi, sehingga pilkada 2024 banyak calon, secara tidak langsung masyarakat banyak pilihan untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing,” ujarnya kepada berandalappung.com Kamis, (22/8/2024).
Disingung terkait adanya penundaan untuk pengesahan RUU Pilkada, apakah memungkin segera disahkan Budiyono mengatakan, tidak ada hal yang urgensi DPR ujuk-ujuk mengadakan revisi undang-undang Pilkada.
“Dengan putusan MK saja, itu bisa menjadi rujukan pendaftaran calon kepala daerah karena sifat putusan Mk itu Final dan Bknding karena berlaku sejak ditetapkan,” jelas Budiyono.
Budiyono pun menilai, tidak ada alasan untuk merubah undang-undang Pilkada dan tidak adalah menunda gara-gara KPU belum disesuaikan. Karena Teknis dan putusan MK itu setingkat undang-undang berlaku secara operasional dan segera diberlakukan.
“Kita dipertontonkan oleh DPR, bagian suatu lembaga Negara dan Pemerintah hingga DPR pembangkangan kepada Konstitusi, mereka mempertontonkan secara telanjang, bahwa mereka melakukan pembangkangkangan terhadap konstitusi dan undang-undang dasar 1945,” lugas Budiyono.
Ini sangat merusak tatanan Bernegara dan Berbangsa, maka saya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat ini keadaan yang sangat genting, keadaan yang krisis konstitusi.
“Jika kita tidak bersikap, ini mengakibatkan kehancuran di Negara ini, maka kuta harapakan kepada elemen masyarakat untuk mengawal keputusan MK,” jelas Budiyono.
Agar tetap menjadi keputusan, dasar hukum pelaksaan pilkda 2024.
“Kita mendukung dan mengapresiasi kepada gerakan masyarakat dan Mahasiswa dan buruh dengan gerakan mengawal Putusan MK,” pungkas Budiyono.











