HMI Sumbagsel Mendesak KPU RI, Segera Mengeluarkan PKPU Sesuai Keputusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HMI Sumbagsel Mendesak KPU RI, Segera Mengeluarkan PKPU Sesuai Keputusan MK. Foto : Ist

HMI Sumbagsel Mendesak KPU RI, Segera Mengeluarkan PKPU Sesuai Keputusan MK. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy telah menerbitkan 2 (dua) putusan landmark decisions yaitu Pertama, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus

Tahun 2024, menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024.

MK memberi tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU No 10/2016, semula mengatur ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.

Kedua, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, menegaskan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Pasca putusan MK tersebut, DPR RI melalui Badan Legislaltif DPR RI membentuk Panitia

Kerja (Panja) UU Pilkada melakukan pembahasan revisi UU pilkada pada rabu, 21 agustus 2024. Revisi UU pilkada tersebut menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Revisi ini rencana akan di sahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

Baca Juga :  Kohati HMI Cabang Kotabumi, Desak APH Tangkap Pelaku Pencabulan

Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di

DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk.

Merespon dinamika Demokrasi dan Konstitusi yang terjadi saat ini, Badan Koordinasi HMI

Sumatera Bagian Selatan menyatakan sikap :

1. Mendukung penuh pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024

dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Soroti Strategi Kampanye Lewat Pasar Murah, Shalawatan, hingga Pesta Rakyat di Pilkada

memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun

2016) yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Amar

Putusan dalam Pokok Permohonan Ayat 2 menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-

undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor1

Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi

Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,

tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan

Hukum mengikat.

3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPRRI di hari Kamis, 22 Agustus 2024.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPRRI pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk tidak mengundangkannya dalam Lembaran Negara.

5. Mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com