Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi salah satu putusan dari MK.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono menyampaikan, yang pertama kita apresiasi MK dengan keputusan ini, dengan keputusan ini MK kembali menjaga konstitusi dan menjaga demokrasi.
“Dengan keputusan MK, mengakibatkan potensi melawan kotak kosong semakin berkurang. Sehingga para calon akan semakin banyak pilihan masyarakat,” ujar Budiono.
Budiono menilai MK sudah mengembalikan kedaulatan rakyat, kekuasaan kembaliagi kepada rakyat dengan banyaknya pilihan menjelang pilkada serentak di Lampung.
“Benar-benar dengan keputusan MK ini menjaga demokrasi, sehingga dengan keputusan MK akan banyak kemungkinan akan muncul calon-calon lebih dari dua,” urai Budiono.
Disingung terkait pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di buka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 Budiono mengatakan, PKPU segera dibuat ini masih ada waktu.
Karena PKPU nya masih bertentangan dengan undang-undang, sama seperti pencalonan Gibran kemarin bisa diubah.
“Akan berpotensi Pilkada dibatalkan, ketika orang tidak dicalonkan lewat calon, padahal sudah memenuhi syarat dan KPU akan di sengketakan jika PKPU tidak segera di ubah,” tutup Budiono.
Berdasarkan Putusan MK tersebut yaitu
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.











