Mikdar Sikapi Kebijakan Iuran Tapera p

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menilai penerapan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memberatkan buruh dan pekerja.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menilai penerapan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memberatkan buruh dan pekerja.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menilai penerapan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memberatkan buruh dan pekerja.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Atas kebijakan tersebut, Mikdar Ilyas menilai kebijakan tersebut sebenarnya memiliki niat yang baik bagi buruh dan pekerja.

Namun, anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra ini menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan lantaran akan semakin menambah beban buruh dan pekerja.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Ikuti Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP Tahun 2025 Oleh Ketua KPK-RI

Pasalnya, buruh dan karyawan selama ini telah dibebankan dengan iuran BPJS, jaminan pensiun, dan beban tanggungan rumah tangga lainnya.

“Kebijakan itu sebenarnya niatnya bagus, tapi kalau melihat gaji buruh yang kebanyakan di pekerja UMR itu akan sangat berat bagi mereka,” ujar Mikdar Ilyas, Kamis (30/5/2024).

Menurut Mikdar pemangku kebijakan semestinya melihat kembali terkait penerapan aturan tersebut.

Terlebih katanya, belum tentu iuran Tapera adalah hal yang diinginkan buruh dan pekerja.

“Mereka (pekerja) dituntut membayar iuran sekian tahun, sedangkan belum tentu tahun depan mereka masih bekerja disana,” tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak Politik Uang

Mikdar menghimbau, kebijakan Tapera semestinya lebih dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.

Kalau kebijakannya dibalik perusahaan yang lebih banyak membayar iuran dibanding pekerja itu bagus.

“Tapi kan perlu dilihat lagi, di Lampung saat ini gaji karyawan banyak yang di bawah UMR,” imbuhnya.

Dia pun mengatakan, perusahaan semestinya menaikkan gaji pekerjanya untuk mengurangi beban yang selama ini sudah ditanggung pekerja.

“Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Lampung menaikkan gaji buruh, itu jelas akan lebih meringankan beban buruh dan pekerja,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB