“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

berandalappung.com— Teluk Betung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., mengancam mencopot penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama yang terbukti melakukan pungutan liar dalam pelayanan pernikahan. Digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH disebut menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang penyimpangan sekaligus mengawasi pelayanan kepada masyarakat.

Ancaman itu disampaikan Zulkarnain dalam dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin, 7 September 2026.

Zulkarnain mengatakan pelayanan pernikahan tidak boleh menjadi ruang bagi petugas untuk meminta uang kepada calon pengantin. Ia menegaskan pembayaran biaya nikah memiliki mekanisme resmi dan tidak dilakukan secara tunai kepada penghulu atau petugas KUA.

“Jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” kata Zulkarnain.

Menurut dia, pernikahan yang berlangsung di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Adapun pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp600 ribu. Uang tersebut disetorkan calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diberikan kepada petugas KUA.

Masyarakat tidak mampu juga dapat memperoleh pembebasan biaya untuk pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.

SIMKAH dan Jejak Digital

Zulkarnain mengatakan Kemenag kini mendorong agar proses administrasi pernikahan semakin bergantung pada sistem digital. SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Baca Juga :  Besok Sore Pemprov Lampung Gelar Nuzululquran di Masjid Raya Al Bakrie, Penceramah KH Ahmad Yani

Dengan integrasi tersebut, petugas dapat memeriksa status perkawinan calon pengantin. Sistem ini sekaligus mempersempit peluang seseorang menyembunyikan status perkawinannya ketika hendak menikah kembali.

“Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” ujarnya.

Digitalisasi juga memungkinkan proses rekomendasi nikah antar-KUA bagi calon pengantin yang memiliki domisili berbeda. Administrasi yang sebelumnya membutuhkan mobilitas fisik dapat diproses melalui sistem.

Namun, Zulkarnain mengingatkan digitalisasi tidak boleh berhenti pada pemindahan layanan dari meja kantor ke layar komputer. Sistem harus benar-benar digunakan untuk menciptakan pelayanan yang transparan dan bebas pungutan.

Perkawinan Siri dan Isbat Nikah

Persoalan lain yang disoroti Zulkarnain adalah perkawinan siri. Ia mengingatkan pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak serta-merta dapat membereskan persoalan administrasinya melalui program nikah massal.

Baca Juga :  HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemrov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng Ke Tanggamus

Pasangan tersebut perlu menempuh isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Mekanisme itu diperlukan untuk memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah berlangsung serta menjadi dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan anak sesuai ketentuan hukum.

Bagi Zulkarnain, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pernikahan bukan sekadar urusan pencatatan. Di dalamnya terdapat persoalan status hukum pasangan, perlindungan administrasi anak, hingga akses masyarakat terhadap negara.

Jangan Biarkan Digitalisasi Menyingkirkan Warga

Zulkarnain juga meminta ASN dan penghulu Kemenag Lampung tidak menjadikan keterbatasan teknologi sebagai alasan untuk membatasi pelayanan.

Warga di pelosok yang kesulitan mengakses internet, kata dia, tetap harus mendapatkan pelayanan. Petugas diminta tidak sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi aktif membantu mereka yang menghadapi hambatan akses.

“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” katanya.

Bagi Kemenag Lampung, transformasi layanan pernikahan pada akhirnya bukan hanya soal seberapa cepat masyarakat mengurus administrasi. Persoalannya juga menyangkut seberapa jauh sistem mampu mencegah manipulasi data, memangkas birokrasi dan memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat masuk melalui mekanisme resmi.

Dan bagi petugas KUA, pesan Zulkarnain jelas: pelayanan bukan ladang pungutan.

Editor : Alex Buaysako

Berita Terkait

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB