“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
berandalappung.com— Teluk Betung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., mengancam mencopot penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama yang terbukti melakukan pungutan liar dalam pelayanan pernikahan. Digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH disebut menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang penyimpangan sekaligus mengawasi pelayanan kepada masyarakat.
Ancaman itu disampaikan Zulkarnain dalam dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin, 7 September 2026.
Zulkarnain mengatakan pelayanan pernikahan tidak boleh menjadi ruang bagi petugas untuk meminta uang kepada calon pengantin. Ia menegaskan pembayaran biaya nikah memiliki mekanisme resmi dan tidak dilakukan secara tunai kepada penghulu atau petugas KUA.
“Jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” kata Zulkarnain.
Menurut dia, pernikahan yang berlangsung di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Adapun pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp600 ribu. Uang tersebut disetorkan calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diberikan kepada petugas KUA.
Masyarakat tidak mampu juga dapat memperoleh pembebasan biaya untuk pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.
SIMKAH dan Jejak Digital
Zulkarnain mengatakan Kemenag kini mendorong agar proses administrasi pernikahan semakin bergantung pada sistem digital. SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Dengan integrasi tersebut, petugas dapat memeriksa status perkawinan calon pengantin. Sistem ini sekaligus mempersempit peluang seseorang menyembunyikan status perkawinannya ketika hendak menikah kembali.
“Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” ujarnya.
Digitalisasi juga memungkinkan proses rekomendasi nikah antar-KUA bagi calon pengantin yang memiliki domisili berbeda. Administrasi yang sebelumnya membutuhkan mobilitas fisik dapat diproses melalui sistem.
Namun, Zulkarnain mengingatkan digitalisasi tidak boleh berhenti pada pemindahan layanan dari meja kantor ke layar komputer. Sistem harus benar-benar digunakan untuk menciptakan pelayanan yang transparan dan bebas pungutan.
Perkawinan Siri dan Isbat Nikah
Persoalan lain yang disoroti Zulkarnain adalah perkawinan siri. Ia mengingatkan pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak serta-merta dapat membereskan persoalan administrasinya melalui program nikah massal.
Pasangan tersebut perlu menempuh isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Mekanisme itu diperlukan untuk memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah berlangsung serta menjadi dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan anak sesuai ketentuan hukum.
Bagi Zulkarnain, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pernikahan bukan sekadar urusan pencatatan. Di dalamnya terdapat persoalan status hukum pasangan, perlindungan administrasi anak, hingga akses masyarakat terhadap negara.
Jangan Biarkan Digitalisasi Menyingkirkan Warga
Zulkarnain juga meminta ASN dan penghulu Kemenag Lampung tidak menjadikan keterbatasan teknologi sebagai alasan untuk membatasi pelayanan.
Warga di pelosok yang kesulitan mengakses internet, kata dia, tetap harus mendapatkan pelayanan. Petugas diminta tidak sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi aktif membantu mereka yang menghadapi hambatan akses.
“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” katanya.
Bagi Kemenag Lampung, transformasi layanan pernikahan pada akhirnya bukan hanya soal seberapa cepat masyarakat mengurus administrasi. Persoalannya juga menyangkut seberapa jauh sistem mampu mencegah manipulasi data, memangkas birokrasi dan memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat masuk melalui mekanisme resmi.
Dan bagi petugas KUA, pesan Zulkarnain jelas: pelayanan bukan ladang pungutan.
Editor : Alex Buaysako











