Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

berandalappung.com— Natar, manajemen Pondok Pesantren Darul Fattah Kampus II Natar merespons pemberitaan beberapa media online mengenai dugaan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi pengelolaan pesantren pasca-insiden seorang santri yang meninggalkan area pondok.

Kepala SMP Qur’an Darul Fattah Lampung Selatan, Agung Prayitno, menegaskan bahwa tuduhan yang memojokkan lembaga pendidikan tersebut tidak berdasar dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Keamanan dan pengawasan santri adalah prioritas utama kami. Pesantren menerapkan sistem pengawasan terpadu dengan penjagaan satpam 24 jam serta pemantauan kamera CCTV di area-area strategis,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Terkait insiden santri yang keluar dari lingkungan pesantren, Agung menjelaskan bahwa pembina dan pengasuh pondok langsung melakukan pelacakan internal (tracking) begitu mendeteksi adanya santri yang tidak berada di posisinya. Pihaknya juga langsung menghubungi orang tua santri sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung buat Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agung menilai ada kekeliruan narasi dalam pemberitaan yang beredar. Pihak yang melontarkan keluhan publik tersebut disinyalir merupakan paman dari santri yang bersangkutan, bukan orang tua atau wali resmi yang terdaftar dalam administrasi sekolah.

Communication channel resmi sekolah, tegasnya, secara aktif terus terjalin bersama orang tua kandung santri.

Prosedur Mutasi dan Administrasi Biaya

Mengenai keluhan mutasi santri ke SMP Qur’an Darul Fattah Bandar Lampung yang dinilai terhambat, manajemen menjelaskan bahwa pemindahan antar-unit memerlukan penyesuaian kapasitas dan kuota akademik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen Darul Fattah Bandar Lampung. Namun, kuota di unit tersebut saat itu sudah penuh, sehingga kepindahan belum bisa diproses. Jadi bukan karena pihak Natar mempersulit,” kata Agung.

Sementara itu, terkait tuntutan pengembalian biaya pendaftaran atau uang masuk, pihak yayasan menegaskan seluruh aturan pembiayaan telah tertuang transparan dalam Surat Perjanjian Akad Kesepakatan.

Dokumen tersebut ditandatangani secara sadar oleh orang tua/wali santri saat proses pendaftaran awal.

Baca Juga :  Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

Dalam klausul akad disebutkan bahwa biaya pendaftaran ulang dan komponen lain yang sudah dibayarkan setelah santri resmi masuk tidak dapat ditarik kembali (non-refundable). Aturan ini berlaku umum bagi seluruh santri di bawah naungan yayasan.

Hak Jawab dan Imparsialitas Media

Manajemen Pesantren Darul Fattah Kampus II Natar juga menyayangkan penerbitan berita yang terkesan sepihak dan tidak berimbang. Menurut Agung, kedatangan awak media ke lokasi bertepatan dengan hari libur dan agenda luar pondok pimpinan sekolah, sehingga wawancara belum sempat terlaksana.

Melalui rilis resmi ini, pihak pesantren melayangkan Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Senin, 27 Juli 2026 - 14:01 WIB

Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Berita Terbaru