Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

 

berandalappung.com— Tanjung Karang, PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung menggugat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP atas dugaan wanprestasi terkait fasilitas kredit senilai Rp333 juta.

Gugatan diajukan setelah angsuran pinjaman tersebut dilaporkan macet sejak pertengahan 2022.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk sejak 3 Juli 2026 itu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, menjelaskan bahwa akad kredit antara bank dan ADP ditandatangani pada November 2020. Dalam perjanjian tersebut, ADP memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp333 juta dengan sumber pembayaran angsuran yang berasal dari gaji bulanannya sebagai ASN.

“Pembayaran angsuran pada awalnya berjalan lancar sejak November 2020 hingga Mei 2022. Namun sejak Juni 2022 mulai terjadi tunggakan yang hingga kini belum diselesaikan,” kata Purwoto, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Kementerian PUPR bangun 23 Rusun untuk ASN

Upaya Persuasif Belum Membuahkan Hasil

Sebelum menempuh jalur hukum, Bank Eka mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif. Langkah tersebut meliputi komunikasi langsung, penyampaian surat peringatan, hingga pengiriman somasi kepada debitur. Tembusan surat juga sempat disampaikan kepada instansi tempat ADP bekerja.

Menurut Purwoto, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

“Gugatan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Di tengah proses hukum, kami juga sempat menawarkan skema keringanan terhadap nilai kewajiban, tetapi belum tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Bank Klaim Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Terkait pemberian kredit, Purwoto menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses analisis kredit pada 2020.

Ia menjelaskan, nilai fasilitas kredit mencapai Rp333 juta karena debitur mengajukan pinjaman dengan skema top up . Saat proses pengajuan, ADP menyatakan bahwa gajinya tidak sedang menjadi jaminan atau sumber pembayaran kewajiban pada lembaga keuangan lain.

Selain itu, hasil pemeriksaan mutasi rekening gaji yang dilakukan bank saat proses analisis kredit juga tidak menunjukkan adanya potongan untuk pembayaran kredit pada lembaga keuangan lain.

“Atas dasar informasi dan hasil verifikasi tersebut, permohonan kredit debitur disetujui sesuai prosedur yang berlaku,” kata Purwoto.

Baca Juga :  Dari Limbah Pala Menjadi Harapan Baru Petani Ketibung

Karena itu, gugatan diajukan secara pribadi terhadap ADP tanpa melibatkan instansi tempatnya bekerja maupun pihak ketiga lainnya.

Kasus Pertama yang Melibatkan ASN

Purwoto menyebut perkara ini menjadi kasus pertama di Bank Eka Cabang Bandar Lampung yang melibatkan debitur berlatar belakang ASN hingga berujung pada proses persidangan.

Ia menambahkan, pihak bank juga tengah mempertimbangkan langkah hukum serupa terhadap debitur bermasalah lainnya apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai hasil.

Purwoto mengimbau seluruh nasabah, termasuk kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk memenuhi kewajiban kredit sesuai perjanjian yang telah disepakati guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Setiap perjanjian kredit mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Kami berharap seluruh debitur tetap menjaga komitmen terhadap kewajiban yang telah disepakati,” pungkasnya.(hki)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Memutus Cemas di Sidomulyo: Cara Ciomas Adisatwa Menyelamatkan Pekerja Lokal
Dari Panggung Rock ke Kuah Pindang: Ikhtiar Baru Hary Kohar di Jantung Bandarlampung
Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov
Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Dari Limbah Pala Menjadi Harapan Baru Petani Ketibung
Karang Indah Mall Diterpa Isu Ijazah Karyawan hingga Tuduhan Tak Berizin, Manajemen Angkat Suara
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Juadah Lapis Legit: Cerita Romantis Lebaran di Lampung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Memutus Cemas di Sidomulyo: Cara Ciomas Adisatwa Menyelamatkan Pekerja Lokal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:36 WIB

Dari Panggung Rock ke Kuah Pindang: Ikhtiar Baru Hary Kohar di Jantung Bandarlampung

Rabu, 29 April 2026 - 11:34 WIB

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Kamis, 9 April 2026 - 09:51 WIB

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB