PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera.

berandalappung.com– Raja Basa, Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera, Seluruh Aparat Negara Harus Menjamin Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi.

Peristiwa pemadaman listrik berskala besar (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera beberapa waktu lalu bukan semata-mata persoalan teknis penyediaan energi listrik.

Apabila benar terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang menjadi penyebab terganggunya operasional pembangkit listrik, maka persoalan tersebut telah bergeser menjadi dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara.

Saya memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan negara serta menjamin pelayanan publik yang layak kepada masyarakat.

Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Habiburokhman yang secara terbuka menunjukkan komitmen dalam mengawal dan mendukung proses penegakan hukum atas dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera.

Sebagai Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum demokratis. Dukungan terhadap independensi penyidik dan dorongan agar perkara ini diusut secara tuntas menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Saya berharap fungsi pengawasan DPR terus dijalankan secara objektif, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa, sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat dapat diungkap secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada publik semakin memperlihatkan bahwa perkara ini patut diusut hingga ke akar-akarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang dari proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar yang tersimpan di dalam brankas di Cafe De’Clan, serta menyita 74 kilogram emas batangan dan aset lainnya dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Temuan aset dalam jumlah yang sangat besar tersebut merupakan fakta penyidikan yang harus ditindaklanjuti melalui pembuktian yang komprehensif untuk menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi patut dijadikan dasar penegakan hukum. Demikian pula apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 UU Tipikor harus diterapkan secara konsisten berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Korupsi di sektor energi memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian fiskal negara. Ketika pasokan batu bara yang menjadi sumber energi pembangkit diduga dikelola secara koruptif hingga mengakibatkan blackout, maka masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Aktivitas ekonomi berhenti, pelayanan kesehatan terganggu, kegiatan pendidikan terhambat, sistem komunikasi mengalami gangguan, hingga pelayanan publik tidak dapat berjalan secara optimal.

Oleh karena itu, setiap dugaan korupsi di sektor energi harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.

Akses terhadap energi listrik pada masa kini telah menjadi kebutuhan fundamental yang berkaitan erat dengan terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, informasi, dan kehidupan yang bermartabat.

Apabila terdapat praktik korupsi yang menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap layanan tersebut, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan hak asasi manusia.

Karena itu, pengungkapan perkara ini harus ditempatkan sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengurai keseluruhan rantai pengambilan keputusan, jaringan kekuasaan, serta aktor-aktor yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang merugikan negara.

Prinsip equality before the law menghendaki agar setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, institusi, maupun kedudukan politiknya.

Saya juga mengingatkan bahwa setiap bentuk upaya menghambat, menghalangi, mempengaruhi, ataupun merintangi proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam doktrin hukum pidana modern, tindakan demikian dikenal sebagai obstruction of justice, yakni segala bentuk intervensi yang bertujuan menghalangi aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil.

Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas proses hukum.

Oleh sebab itu, seluruh pihak yang mengetahui, menguasai dokumen, memiliki informasi, ataupun berkaitan dengan perkara ini wajib bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Upaya menyembunyikan alat bukti, mempengaruhi saksi, mengondisikan keterangan, ataupun melakukan tekanan terhadap penyidik hanya akan memperburuk kualitas penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga :  Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag

Sehubungan dengan munculnya berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan yang mengarah kepada oknum Aparat Penegak Hukum, saya menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun apabila nantinya terbukti terlibat, namun pada saat yang sama seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Penegakan hukum yang independen merupakan salah satu indikator utama negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum.

Karena itu, seluruh institusi negara harus memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri agar dapat bekerja secara maksimal, bebas dari tekanan politik, tekanan kekuasaan, maupun tekanan ekonomi.

Independensi penyidik merupakan prasyarat mutlak untuk mengungkap kebenaran secara utuh.

Publik juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang berupaya menggiring opini untuk melemahkan proses hukum ataupun membangun persepsi bahwa perkara ini cukup diselesaikan secara administratif.

Dugaan korupsi yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan publik dan menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana secara tuntas.

Momentum pengungkapan perkara ini harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola sektor energi nasional secara menyeluruh. Negara tidak boleh terus-menerus menjadi korban praktik kolusi, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi yang dilakukan oleh segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Reformasi tata kelola energi harus dimulai dari keberanian menindak setiap pelaku tanpa pengecualian.

Saya percaya bahwa Kortas Tipidkor Polri memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana, pertanggungjawaban korporasi apabila relevan menurut hukum, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Penegakan hukum yang komprehensif akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang mengancam kepentingan publik.

Pada akhirnya, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif. Pengawasan publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.

Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sedangkan mereka yang belum terbukti tetap harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Hanya dengan penegakan hukum yang bebas dari intervensi, transparan, dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan sekaligus memastikan bahwa kepentingan bangsa berada di atas segala kepentingan lainnya.(***)

Penulis : Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Berita Terbaru

Politik

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:22 WIB