Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
berandalappung.com– Raja Basa, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin 29 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian proses legislasi nasional dalam rangka revisi Undang-Undang HAM yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam forum yang dihadiri mahasiswa, aktivis, organisasi masyarakat sipil, NGO, serta pemangku kepentingan lainnya, Mugiyanto menegaskan pentingnya partisipasi publik yang luas dan bermakna.
Ia menekankan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya agar revisi undang-undang tersebut benar-benar merefleksikan kebutuhan dan realitas masyarakat.
“Jadi Kementerian Hak Asasi Manusia ingin memastikan bahwa ada partisipasi yang maksimum, partisipasi yang substantif, meaningful participation,” tegasnya.
Mugiyanto menyampaikan seluruh masukan yang diterima dalam uji publik akan dicatat dan dikaji secara terbuka. Pemerintah, kata dia, akan menjelaskan secara transparan alasan menerima maupun menolak setiap usulan.
“Ini semua suara kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik, mengapa misalnya usulan A tidak kami terima, mengapa usulan B kami terima. Jadi prosesnya kami buat transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan untuk disahkan pada tahun ini.
Proses intensif revisi telah berjalan sejak tahun lalu, meski wacana perubahan undang-undang tersebut sejatinya sudah bergulir lebih dari satu dekade.
“Bahkan rencana revisi ini sudah dimulai tahun-tahun yang lalu, mungkin sudah 10 tahun terakhir sudah ada upaya untuk melakukan revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.
Menurut Mugiyanto, salah satu alasan utama revisi dilakukan adalah karena usia Undang-Undang HAM yang telah mencapai 27 tahun.
Undang-undang tersebut dinilai sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan norma, tata kelola, dan tantangan HAM modern, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Ini artinya kan RUU ini usianya sudah 27 tahun, sudah out of date, sudah tidak bisa lagi mengakomodasi perkembangan,” ujarnya.
Dalam revisi RUU HAM, pemerintah juga berencana memperkuat lembaga-lembaga nasional HAM yang ada, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, dan Komnas Disabilitas.
“Kita ingin kuatkan lembaga-lembaga ini supaya lebih efektif dan rekomendasinya bisa ditindaklanjuti,” ujar Mugiyanto.
Ia menegaskan pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.
“Pemegang tanggung jawab HAM itu kami, pemerintah. Komnas HAM mengawasi kami. Jadi dua-duanya harus ada dan dua-duanya harus kuat,” katanya.
Salah satu poin krusial dalam revisi RUU HAM adalah penguatan perlindungan bagi pembela HAM atau human rights defender, termasuk jurnalis.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang bekerja secara damai dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM tidak boleh dikriminalisasi.
“Siapapun termasuk teman-teman jurnalis, yang dalam kerja-kerjanya memastikan penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia, tidak boleh dipidana, tidak boleh dikriminalisasi, harus dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, jurnalis merupakan bagian dari human rights defender selama menjalankan tugas secara profesional dan damai.
Kegiatan uji publik ini menjadi langkah awal pengumpulan masukan substantif sebelum RUU HAM dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif, dengan harapan lahirnya regulasi HAM yang lebih adaptif, inklusif, dan relevan dengan tantangan zaman.(***)
Editor : Alex Jefri











