Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

berandalappung.com- BANDAR LAMPUNG – Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance (MCF) mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari keadilan atas hak pesangon yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.

Kedua karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keluhan terkait PHK yang disebut dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.

Sindi mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja seharusnya tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya, apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sindi.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta, yang menurutnya jauh dari nilai yang semestinya.

Sindi yang telah bekerja selama 11 tahun 9 bulan di perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. PHK yang dialaminya murni karena kebijakan efisiensi perusahaan.

Baca Juga :  Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Hal serupa juga disampaikan Ahmad Yunus. Ia mengaku telah bekerja sejak 2011 hingga akhirnya di-PHK pada 14 Februari 2026. Jabatan terakhirnya adalah bagian recovery atau penagihan.

Menurut Ahmad, selain pesangon, ia juga menuntut pencairan dana DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) miliknya yang hingga kini belum diberikan oleh perusahaan.

“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ahmad mengaku tidak menerima penawaran pesangon seperti yang dialami Sindi. Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi jawabannya tetap harus konfirmasi ke perusahaan. Sementara dari perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.

Kuasa hukum keduanya, Satrya Surya Pratama, mengatakan bahwa langkah pengaduan ke DPRD dilakukan sebagai upaya mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Menurutnya, secara normatif persoalan ini bisa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk menempuh proses hukum tersebut.

Baca Juga :  KPU Lampung Sambut Baik AMSI di Pilkada 2024

“Kalau bicara hukum, tentu bisa digugat ke PHI. Tapi bagaimana dengan pekerja yang tidak mampu secara biaya? Ini yang menjadi keresahan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar PHK yang dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi. Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan dengan audit keuangan yang jelas, baik dari pihak internal maupun eksternal.

Satrya berharap pemerintah, khususnya DPRD dan instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak terulang pada pekerja lain.

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

Terkait langkah selanjutnya, Satrya menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan para pekerja apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD Provinsi.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Para korban berharap, pengaduan ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (***)

Editor : Akex Jefri

Berita Terkait

Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026
Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama
Pelantikan Eselon II Lampung Digelar Hari Ini, Tiga Pejabat Hasil Lelang Siap Dilantik
PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung
400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat
Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta
Hardiknas 2026, DPRD Soroti Pemerataan dan Kualitas Pendidikan di Bandar Lampung
Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Senin, 4 Mei 2026 - 19:05 WIB

Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pelantikan Eselon II Lampung Digelar Hari Ini, Tiga Pejabat Hasil Lelang Siap Dilantik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 19:05 WIB

Art - Edukasi

Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

Senin, 4 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemerintahan

Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat

Senin, 4 Mei 2026 - 13:38 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com