Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

berandalappung.com— Jakarta, Kejaksaan Agung mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui jajaran intelijen, institusi ini menyiapkan mekanisme pemantauan langsung di lapangan, termasuk membuka kanal pengaduan bagi para penerima manfaat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa sistem pelaporan tengah disiapkan agar sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa dapat menyampaikan evaluasi terhadap kualitas makanan yang disajikan.

“Kami siapkan hotline atau tautan pengaduan agar penerima manfaat bisa melaporkan langsung kondisi makanan MBG,” ujar Reda, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  13 Kandidat Rebut Kursi Strategis Pemprov Lampung, Ujian Akhir Dimulai

Aduan tersebut akan terintegrasi melalui aplikasi Jaga Desa. Skema ini juga melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan validitas laporan di tingkat lokal, mengingat keterbatasan jangkauan aparat kejaksaan yang umumnya berada di wilayah perkotaan.

Tak hanya laporan negatif, Kejaksaan juga membuka ruang bagi penilaian positif. Menurut Reda, laporan yang masuk diharapkan memberi gambaran utuh mengenai kualitas program di lapangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan pelanggaran seperti makanan basi atau nilai penyajian yang tidak sesuai standar Rp10.000 akan ditindaklanjuti. Pelapor diminta melengkapi bukti berupa foto atau video untuk memperkuat verifikasi.

Jika terbukti, hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai otoritas teknis. Sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berupa teguran hingga penghentian sementara operasional. Bahkan, kemungkinan penindakan hukum terbuka jika ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

“Kalau memang tidak layak atau tidak sesuai, laporkan dengan bukti. Nanti kami teruskan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” kata Reda.

Langkah ini menandai keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai standar, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.
Sumber berita Kompas.com(***)

Editor : Alex jefri

Berita Terkait

OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa
Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI
Kembali ke Lembaga Kebijakan, IB Ilham Malik Kini Berkiprah di Asia Pasifik
Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru
Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Berita Lainnya

OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:07 WIB

Pemerintahan

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita Lainnya

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:02 WIB