Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

berandalappung.com— Jakarta, Kejaksaan Agung mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui jajaran intelijen, institusi ini menyiapkan mekanisme pemantauan langsung di lapangan, termasuk membuka kanal pengaduan bagi para penerima manfaat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa sistem pelaporan tengah disiapkan agar sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa dapat menyampaikan evaluasi terhadap kualitas makanan yang disajikan.

“Kami siapkan hotline atau tautan pengaduan agar penerima manfaat bisa melaporkan langsung kondisi makanan MBG,” ujar Reda, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Mengenal 4 Prinsip Kerja Orang Jepang yang Bikin Sukses, Kamu Bisa Ikut Terapkan!

Aduan tersebut akan terintegrasi melalui aplikasi Jaga Desa. Skema ini juga melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan validitas laporan di tingkat lokal, mengingat keterbatasan jangkauan aparat kejaksaan yang umumnya berada di wilayah perkotaan.

Tak hanya laporan negatif, Kejaksaan juga membuka ruang bagi penilaian positif. Menurut Reda, laporan yang masuk diharapkan memberi gambaran utuh mengenai kualitas program di lapangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan pelanggaran seperti makanan basi atau nilai penyajian yang tidak sesuai standar Rp10.000 akan ditindaklanjuti. Pelapor diminta melengkapi bukti berupa foto atau video untuk memperkuat verifikasi.

Jika terbukti, hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai otoritas teknis. Sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berupa teguran hingga penghentian sementara operasional. Bahkan, kemungkinan penindakan hukum terbuka jika ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  SMA 1 Terusan Nunyai, Tidak Merasa Menahan Ijasah, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

“Kalau memang tidak layak atau tidak sesuai, laporkan dengan bukti. Nanti kami teruskan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” kata Reda.

Langkah ini menandai keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai standar, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.
Sumber berita Kompas.com(***)

Editor : Alex jefri

Berita Terkait

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya
Perkuat Layanan Eksekutif, RSUD Abdul Moeloek Luncurkan “Mother & Child Care” dan Paket ProBaby
Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030
13 Kandidat Rebut Kursi Strategis Pemprov Lampung, Ujian Akhir Dimulai
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah
Dewan Pendidikan dan Gubernur Lampung Sepakat Bahas Program Kerja untuk Lima Tahun Kedepan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIB

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Kamis, 23 April 2026 - 19:53 WIB

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Kamis, 23 April 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Layanan Eksekutif, RSUD Abdul Moeloek Luncurkan “Mother & Child Care” dan Paket ProBaby

Kamis, 23 April 2026 - 16:20 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

Rabu, 22 April 2026 - 22:12 WIB

13 Kandidat Rebut Kursi Strategis Pemprov Lampung, Ujian Akhir Dimulai

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com