SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

 

berandalappung.com— Teluk Betung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa perombakan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan berkualitas.

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut juga bertujuan menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambahnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan resmi merombak mekanisme jalur domisili. Penentuan kelulusan tidak lagi hanya mengandalkan faktor jarak tempat tinggal ke sekolah.

Perubahan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Dipimpin Gubernur Lampung Ir. Hi Arinal Djunaidi, Jalan Kami Menjadi Bagus

Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk SMA Unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan:
1. Nilai TPA,
2. Jarak tempat tinggal,
3. Usia calon murid.

Sedangkan pada SMA Reguler, seleksi dilakukan berjenjang melalui:
1. Rerata nilai rapor,
2. Jarak tempat tinggal,
3. Usia calon murid.

Empat Jalur Penerimaan SPMB

Dalam pelaksanaannya, SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan dengan skema yang telah diatur dalam juknis, yakni:

1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan. Jalur ini memiliki kuota minimal 30 persen dan kini tidak lagi menjadikan jarak sebagai faktor utama, melainkan dikombinasikan dengan kemampuan akademik.

2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen (25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas). Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

Baca Juga :  Kontras Tajam Dunia Pendidikan: Sekolah Mewah di Kota, Nyaris Roboh di Pesisir Barat

3. Jalur Prestasi
Memiliki kuota paling besar yakni minimal 35 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, yang dinilai dari rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi di berbagai bidang seperti sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an.

4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini mensyaratkan adanya surat penugasan dan dokumen pendukung perpindahan domisili.

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026:
• SMA Unggul: 2–5 Juni 2026
• SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026
• Pengumuman hasil seleksi: 11 Juni dan 24 Juni 2026

Komitmen Transparansi

Kadis Pendidikan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih berkualitas, adil, serta mampu meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Lampung. (***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung
Ironi Anggaran Triliunan dan Rapor Merah Pendidikan Lampung
759 Siswa Berebut Masuk, SMPN 2 Bandar Lampung Buktikan Diri sebagai Gudang Prestasi
Dewan Pendidikan, BPMP, BGTK dan Balai Bahasa gelar Rapat Lintas Lembaga
Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:46 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:08 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:12 WIB

Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung

Senin, 6 Juli 2026 - 11:50 WIB

Ironi Anggaran Triliunan dan Rapor Merah Pendidikan Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB