Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

berandalappung.com — Lampung Barat, Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat atas sejumlah kebijakan aneh yang memantik tanda tanya publik.

Upaya konfirmasi dari wartawan terkait legalitas kebijakan di masa transisi jabatan hingga penetapan definitif tak berbalas. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Yang tersisa hanya diam dan berspekulasi.

Padahal, keterbukaan informasi bukan sekedar etika, melainkan amanat hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Ketika pejabat memilih bungkam, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan.

Keputusan Strategis di Tangan Plt

Sorotan menguat pada kebijakan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan anggota berhenti lima kepala sekolah diukur sejumlah kalangan sebagai langkah tergesa-gesa dan berpotensi melampaui batas kemampuan.

Baca Juga :  “Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (7), pejabat Plt dibatasi untuk tidak mengambil keputusan strategi yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian.

Jika kebijakan benar itu diambil tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka persoalannya bukan lagi administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum di lingkungan pendidikan.

Digitalisasi Tanpa Pijakan

Di sisi lain, kebijakan penggunaan telepon untuk pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) di tingkat sekolah dasar juga menuai kritik. Sejumlah orang tua belum siap terhadap kebijakan tersebut baik dari sisi regulasi maupun dampak sosial.

Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan perangkat pribadi dalam ujian formal siswa SD. Kajian terhadap pemahaman ekonomi wali murid, serta dampak psikologis dan teknis bagi anak usia dini, juga belum dipaparkan secara terbuka. Di tengah dorongan digitalisasi pendidikan, aspek kehati-hatian justru terasa absen.

Baca Juga :  Mengenal Teknologi Surfaktan untuk Menjawab Tantangan Biopestisida (Formulasi dan Aplikasi)

Diam yang Memperkeruh

Ketiadaan respon dari kepala dinas memperkuat kesan adanya masalah yang tidak terselesaikan di internal lembaga. Kritik pun bermunculan.

“Pejabat publik dibayar dari pajak rakyat untuk melayani dan menjelaskan kebijakan, bukan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban,” ujar seorang pemerhati pendidikan, Sugeng Purnomo.

Dorongan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan pun menguat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menelaah kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga kepastian hukum.

Di sektor yang mencakup masa depan generasi, kebijakan tidak bisa dijalankan dalam ruang gelap. Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah wajib menjelaskan. Bungkam, dalam konteks ini, bukanlah pilihan netral—melainkan cermin dari kepemimpinan yang patut dipertanyakan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung
Ironi Anggaran Triliunan dan Rapor Merah Pendidikan Lampung
759 Siswa Berebut Masuk, SMPN 2 Bandar Lampung Buktikan Diri sebagai Gudang Prestasi
Dewan Pendidikan, BPMP, BGTK dan Balai Bahasa gelar Rapat Lintas Lembaga
Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:46 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:08 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:12 WIB

Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung

Senin, 6 Juli 2026 - 11:50 WIB

Ironi Anggaran Triliunan dan Rapor Merah Pendidikan Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB