Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

berandalappung.com — Lampung Barat, Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat atas sejumlah kebijakan aneh yang memantik tanda tanya publik.

Upaya konfirmasi dari wartawan terkait legalitas kebijakan di masa transisi jabatan hingga penetapan definitif tak berbalas. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Yang tersisa hanya diam dan berspekulasi.

Padahal, keterbukaan informasi bukan sekedar etika, melainkan amanat hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Ketika pejabat memilih bungkam, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan.

Keputusan Strategis di Tangan Plt

Sorotan menguat pada kebijakan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan anggota berhenti lima kepala sekolah diukur sejumlah kalangan sebagai langkah tergesa-gesa dan berpotensi melampaui batas kemampuan.

Baca Juga :  Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (7), pejabat Plt dibatasi untuk tidak mengambil keputusan strategi yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian.

Jika kebijakan benar itu diambil tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka persoalannya bukan lagi administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum di lingkungan pendidikan.

Digitalisasi Tanpa Pijakan

Di sisi lain, kebijakan penggunaan telepon untuk pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) di tingkat sekolah dasar juga menuai kritik. Sejumlah orang tua belum siap terhadap kebijakan tersebut baik dari sisi regulasi maupun dampak sosial.

Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan perangkat pribadi dalam ujian formal siswa SD. Kajian terhadap pemahaman ekonomi wali murid, serta dampak psikologis dan teknis bagi anak usia dini, juga belum dipaparkan secara terbuka. Di tengah dorongan digitalisasi pendidikan, aspek kehati-hatian justru terasa absen.

Baca Juga :  Germasi Kasih Tanggapan Ke DR Yusdianto Terkait TNI Langgar HAM Di TNBBS LAMBAR

Diam yang Memperkeruh

Ketiadaan respon dari kepala dinas memperkuat kesan adanya masalah yang tidak terselesaikan di internal lembaga. Kritik pun bermunculan.

“Pejabat publik dibayar dari pajak rakyat untuk melayani dan menjelaskan kebijakan, bukan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban,” ujar seorang pemerhati pendidikan, Sugeng Purnomo.

Dorongan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan pun menguat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menelaah kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga kepastian hukum.

Di sektor yang mencakup masa depan generasi, kebijakan tidak bisa dijalankan dalam ruang gelap. Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah wajib menjelaskan. Bungkam, dalam konteks ini, bukanlah pilihan netral—melainkan cermin dari kepemimpinan yang patut dipertanyakan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB