Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

berandalappung.com— Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung dan Kota Metro.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Polda Lampung dan disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin (26/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur Nomor 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PA di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Dalam pemeriksaan, PA mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan TKP berbeda dengan sasaran utama kendaraan roda dua jenis Honda Beat. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kendaraan, bahkan disertai pengancaman terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga diketahui kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 bekerja cepat dan sistematis sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Yuni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan pengamanan tambahan.

Baca Juga :  Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan serupa,” pungkasnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB