Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi Besar, Aspidsus dan Asintel Kejati Lampung Dimutasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi Besar, Aspidsus dan Asintel Kejati Lampung Dimutasi

 

berandalappung.com — Jakarta, di saat Kejaksaan Tinggi Lampung tengah menangani sejumlah kasus korupsi berskala besar, Kejaksaan Agung melakukan perombakan jajaran strategi di institusi tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengganti dua posisi kunci: Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Intelijen (Asintel).

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya dimutasi ke Kejaksaan Agung. Ia kini menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Upaya Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Posisi Armen di Lampung digantikan oleh Budi Nugraha, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.

Perubahan juga terjadi pada jabatan Asintel Kejati Lampung. Fajar Gurindro dipindahkan untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Hingga kini, Kejaksaan belum nyaman dengan alasan rotasi tersebut.

Baca Juga :  Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Selain itu, mutasi menyentuh jajaran kepala kejaksaan negeri. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Eva Hasibuan ditarik ke pusat dan dipercaya mewakili Kepala Bagian Tata Usaha di Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Ia digantikan oleh Anggiat AP Pardede, yang sebelumnya menjabat Kajari Tanah Datar.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Pergantian pejabat di tengah penanganan perkara besar kerap menjadi sorotan publik. Namun Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan apakah pengobatan ini berkaitan langsung dengan dinamika penanganan kasus-kasus korupsi yang tengah berjalan di Lampung.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB