Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Diduga Selewengkan Anggaran Pegawai dan Dana BOS

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Foto: Ist

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Foto: Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bandar Lampung mengungkapkan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai yang menimbulkan kerugian negara.

Temuan ini mencuat setelah adanya audit terhadap penggunaan Dana Belanja Pegawai tahun 2023, yang menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.110.714.494.025,20 dengan realisasi sebesar Rp928.558.595.633,97 atau 83,60% dari anggaran.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang dikenakan hukuman disiplin mencapai Rp13.533.927,00.

Ironisnya, Wali Kota telah menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin terhadap 50 pegawai, namun mereka masih menerima gaji dan tunjangan penuh.

Lebih mencengangkan, honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan (PJPK) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terindikasi melebihi ketentuan, yakni sebesar Rp4.092.000,00.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa honorarium harus sesuai dengan pagu anggaran yang dikelola.

THR dan Gaji 13 Guru Diperuntukan untuk Paket Umroh 

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga gagal membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada 3.878 ASN guru daerah. Total kekurangan pembayaran mencapai Rp9.800.879.000,00.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan lain, termasuk untuk membiayai perjalanan Umroh dan belanja modal yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran tunjangan guru.

Baca Juga :  Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Di sisi lain, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga mengalami kekurangan sebesar Rp302.831.900,00. Hal ini terjadi karena data gaji guru tidak diperbarui sesuai dengan sistem yang berlaku, sehingga menyebabkan guru-guru tidak menerima tunjangan yang seharusnya mereka terima.

Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di Kota Bandar Lampung.

Meskipun anggaran untuk tahun 2023 mencapai Rp127,2 miliar, realisasi belanja hanya sedikit berkurang menjadi Rp127,1 miliar. Audit menemukan ketidakberesan dalam pengelolaan kas di bendahara BOS, dengan saldo yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ketidakpatuhan terhadap batasan kas yang ditetapkan juga teridentifikasi, di mana sejumlah kepala sekolah menyimpan uang tunai melebihi Rp2.000.000,00.

Pembelian buku dari dana BOS juga mencuatkan sorotan, dengan banyak sekolah membeli buku melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), menghasilkan selisih harga mencapai Rp2,8 miliar.

Lebih mengkhawatirkan lagi, administrasi pembayaran honorarium bagi guru tidak tetap menunjukkan ketidakjelasan, di mana 114 guru belum terdaftar di Dapodik dan 883 guru lainnya belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga :  PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan

Ini menandakan potensi penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Saldo Kas di Bendahara BOS yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

b. Risiko penyalahgunaan atas kas dari Dana BOS yang dikuasai oleh kepala sekolah dan bendahara BOS.

c. Realisasi belanja sebesar Rp2.788.173.000,00 atas pembelian buku teks pelajaran di atas Harga Eceran Tertinggi yang membebani keuangan daerah.

d. Penggunaan Dana BOS sebesar Rp911.579.500,00 (Rp81.890.000,00 + Rp829.689.500,00) untuk pembayaran honorarium kepada guru tidak tetap yang belum didukung dengan kelengkapan administrasi.

Saat dikonfirmasi, Staf Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Bagus, justru menyarankan awak media berkomunikasi dengan koordinator media inisial YS yang ada di dinas tersebut.

Namun saat awak media sudah menunggu justru koordinator tersebut terkesan menghindari awak media.

“Ada apa pak bagus, saya ada urusan keluar sebentar,” di depan para awak media yang menunggu kedatangannya tanpa mengindahkan para Jurnalis pada Kamis, (31/10/2024.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB