Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, Pemeriksaan pejabat OPD Lampung yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sejak Senin (15/9) bukan hanya soal izin ilegal tambang batu andesit di Way Laga. Ia bisa menjadi pintu menyuarakan kerugian lingkungan dan publik yang selama ini tertutup.

Walhi Lampung menegaskan bahwa kerusakan hutan di Lampung sudah mencapai ratusan ribu hektar (375.928 ha atau sekitar 37,42 % dari hutan provinsi per 2019).

Dalam skala nasional, Walhi memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi dan perusakan SDA dari puluhan perusahaan mencapai Rp 437 triliun. Angka ini bukan sekadar klaim: ia merangkai kerusakan izin, tata ruang, dan lingkungan yang dibayarkan oleh publik.

Baca Juga :  Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Di Way Laga, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun tanpa izin lingkungan atau izin pertambangan resmi diyakini telah merusak fungsi lingkungan: hilangnya tutupan vegetasi, erosi, longsor, daya resap tanah menurun drastis, dan aliran sungai terganggu.

Waktu hujan deras, kondisi ini memicu banjir bandang yang merugikan warga, infrastruktur, dan rumah tangga.

Publik dan Walhi kini menuntut:
• Berapa sebenarnya kerugian materiil yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal Way Laga (biaya perbaikan lingkungan dan infrastrukturnya)?
• Siapa oknum yang menerbitkan izin atau memfasilitasi izin ilegal itu?
• Apakah penyegelan akan diikuti dengan sanksi pidana dan ganti rugi lingkungan, bukan hanya tindakan administratif semata?

Baca Juga :  Akar Lampung Minta Gubernur Mirza Bubarkan BUMD Yang Kolep

Kejaksaan Lampung kini berada di persimpangan antara melanjutkan ke penyidikan mendalam atau membiarkan praktik izin gelap tetap berjalan. Jika terlambat, kerusakan dan kerugian yang ditanggung negara dan masyarakat bisa jauh lebih besar daripada yang terestimasi saat ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB