Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, Pemeriksaan pejabat OPD Lampung yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sejak Senin (15/9) bukan hanya soal izin ilegal tambang batu andesit di Way Laga. Ia bisa menjadi pintu menyuarakan kerugian lingkungan dan publik yang selama ini tertutup.

Walhi Lampung menegaskan bahwa kerusakan hutan di Lampung sudah mencapai ratusan ribu hektar (375.928 ha atau sekitar 37,42 % dari hutan provinsi per 2019).

Dalam skala nasional, Walhi memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi dan perusakan SDA dari puluhan perusahaan mencapai Rp 437 triliun. Angka ini bukan sekadar klaim: ia merangkai kerusakan izin, tata ruang, dan lingkungan yang dibayarkan oleh publik.

Baca Juga :  Majelis 27an Kembali Digelar Usung Tema Menolak Kehilangan Bahasa

Di Way Laga, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun tanpa izin lingkungan atau izin pertambangan resmi diyakini telah merusak fungsi lingkungan: hilangnya tutupan vegetasi, erosi, longsor, daya resap tanah menurun drastis, dan aliran sungai terganggu.

Waktu hujan deras, kondisi ini memicu banjir bandang yang merugikan warga, infrastruktur, dan rumah tangga.

Publik dan Walhi kini menuntut:
• Berapa sebenarnya kerugian materiil yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal Way Laga (biaya perbaikan lingkungan dan infrastrukturnya)?
• Siapa oknum yang menerbitkan izin atau memfasilitasi izin ilegal itu?
• Apakah penyegelan akan diikuti dengan sanksi pidana dan ganti rugi lingkungan, bukan hanya tindakan administratif semata?

Baca Juga :  Kembalikan Berkas Penjaringan Cagub, Arinal Djunaidi Berharap Koalisi dengan PAN

Kejaksaan Lampung kini berada di persimpangan antara melanjutkan ke penyidikan mendalam atau membiarkan praktik izin gelap tetap berjalan. Jika terlambat, kerusakan dan kerugian yang ditanggung negara dan masyarakat bisa jauh lebih besar daripada yang terestimasi saat ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Bursa Calon Ketua Karang Taruna Lampung Memanas, Empat Nama Kuat Mengemuka
Bonatua Silalahi Klaim Tak Temukan Verifikasi Ijazah Jokowi, Dibukukan dalam Karya Terbaru
Lurah Gunung Terang Intensifkan Patroli Malam, dan Poskamling Kembali Diaktifkan
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Refleksi Hari Kebangkitan Nasional 2026* Oleh: Dr. Budiyono, S.H., M.H.
Laskar Lampung Boxing Cup 2026 Digelar, Perebutkan Piala Gubernur Lampung
Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul
Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR*
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:34 WIB

Bursa Calon Ketua Karang Taruna Lampung Memanas, Empat Nama Kuat Mengemuka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:45 WIB

Bonatua Silalahi Klaim Tak Temukan Verifikasi Ijazah Jokowi, Dibukukan dalam Karya Terbaru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:48 WIB

Refleksi Hari Kebangkitan Nasional 2026* Oleh: Dr. Budiyono, S.H., M.H.

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:43 WIB

Laskar Lampung Boxing Cup 2026 Digelar, Perebutkan Piala Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB