Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

 

berandalappung.com— Jakarta, pemerintah akhirnya turun tangan meredam polemik harga ubi kayu di tingkat petani. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan batas rafaksi maksimal 15 persen.

Kebijakan ini resmi dituangkan dalam surat Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, pada 9 September 2025.

“Kesepakatan ini mulai berlaku hari ini dan harus dijalankan bersama,” tulis Yudi dalam surat tersebut.

Tak hanya soal harga, pemerintah juga mengunci rapat pintu impor. Tepung tapioka dan tepung jagung kini dikategorikan sebagai komoditas larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

Artinya, importasi hanya bisa dilakukan jika seluruh bahan baku dalam negeri telah diserap industri atau stok terbukti tidak mencukupi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dua forum penting, rapat koordinasi antara gubernur dan bupati se-Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta rapat antara petani dan pengusaha tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Dinilai Rawan Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Tubaba Lakukan Pengawasan Melekat

Langkah Kementan ini sekaligus menjawab keresahan petani Lampung yang selama bertahun-tahun menjerit karena harga singkong kerap dipermainkan industri. Dengan adanya harga patokan resmi, pemerintah berharap terjadi kepastian usaha, baik di tingkat hulu maupun hilir.

Namun, tantangan masih menanti. Kebijakan rafaksi maksimal 15 persen berpotensi menjadi celah permainan baru jika tidak diawasi ketat. Begitu pula dengan status Lartas, yang di satu sisi bisa melindungi petani, tapi di sisi lain rawan membuka pintu mafia impor dengan dalih kekurangan stok.

Kini, semua mata tertuju pada konsistensi pemerintah. Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi angin segar bagi petani ubi kayu, atau sekadar formalitas yang akan luluh di lapangan?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB

Screenshot

Peristiwa

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:23 WIB