Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dinilai rawan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, maka dari itu Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan mengawasi dari pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil calon Pantarlih hingga masa kerja Pantarlih dalam Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Coklit).
Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Agustomi kepada berandalappung.com Kamis, (13/6/2024).
Agustomi menilai dalam tahapan coklit ini sangat rawan dalam proses pemutakhiran data, oleh karena itu, Bawaslu Tubaba dan jajaran Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk terus saling koordinasi dalam pengawasan melekat.
“Proses pengawasan ini kami lakukan melalui dua cara yakni pengawasan administratif serta pengawasan langsung di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Tubaba Agustomi.
Ia menjelaskan tugas dan wewenang pengawasan tahapan pemilihan umum ini mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024.
“Mengajak kepada masyarakat Tubaba untuk mengamati, mengawasi, dan melaporkan kepada kami jika terjadinya pelanggaran dalam proses pencoklitan yang di lakukan oleh pantarlih,” jelas Agustomi.
Dirinya pun menjelaskan DPT di Pilkada 2024 mendatang lebih besar dibandingkan di Pemilu kemarin.
“Karena ada pemilih potensial dan pemilih pemula Pilkada Tubaba 2024 mendatang dan Tempat Pemungutan Suara (TP) lebih kecil,” pungkasnya. (*)