Matab, Perda Anti LGBT Segera Direalisasikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matab, Perda Anti LGBT Segera Direalisasikan

 

berandalappung.com—Bandarlampung, perjuangan gerakan masyarakat Lampung Anti LGBT (“lesbian, gay, biseksual, dan transgender”) yang mengusulkan Perda Anti LGBT membuahkan hasil manis. Pasalnya, DPRD Provinsi Lampung menyambut baik dan segera merealisasikan perda tersebut, dengan memasukan dalam daftar perda usul inisiatif Bapemperda.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik usulan gerakan masyarakat Lampung Anti LGBT yang mengusulkan Perda Anti LGBT.

“Kita tahu bersama LGBT ini di jaman nabi dan rasul saja sudah sangat dilarang, apalgi jaman sekarang. Makanya ini sudah menjadi atensi kita bersama, dan pada saat paripurna beberapa waktu lalu sudah ada anggota kita hang menyampaikan atensi ini,” ujarnya saat menerima audiensi rombongan masyarakat yang tergabung dalam Lampung Anti LGBT (LA LGBT) di ruang rapat besar komisi DPRD Lampung, Senin (21/7).

Untuk itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung ini mengatakan, pihaknya akan segera merealisasikan Perda Anti LGBT ini dengan memasukkan ke dalam daftar perda usul inisiatif Bapemperda DPRD Lampung.

“Dan rapat hari ini akan menjadi acuan kita untuk memperdalam perda ini. Agar perilaku LGBT ini tidak lebih meluas lagi dan tidak lebih parah lagi,” tukasnya.

Baca Juga :  Diduga Novianti Bawa Ormas Laporkan Umitra Kejalur Hukum Pakai UU ITE, Ini Kata Praktisi Hukum PERSADIN

Lebih lanjut, dirinya meminta perwakilan Lampung Anti LGBT Iki selalu memberi masukan untuk menerbitkan perda ini agar sampai deadlock ditengah jalan. “Jika perlu ada perwakilan Lampung Anti LGBT untuk menjadi tenaga ahli untuk menyempurnakan usulan ini. Seperti payung hukum lebih tingginya seperti apa,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Koordinator LA LGBT yang juga Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah mengatakan, pihaknya berharap proses untuk pengesahan Perda Anti LGBT ini dapat berlangsung cepat.

“Karena ini situasinya sudah darurat. Ini juga untuk kemaslahatan umat. Untuk menyelematkan generasi penerus bangsa kita juga. Makanya saya harap prosesnya dapat cepat, usulan kita cepat diperdakan,” tegas mantan Ketua DPRD Lampung ini.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pihaknya siap untuk mengawal Perda Anti LGBT ini sampai disahkan menjadi Perda aturan hukum yang sah dan berlaku. “Kami masyarakat Lampung Anti LGBT dan saya sendiri mewakili dari TP Sriwijaya Lampung ini akan mengawal Perda Anti LGBT ini sampai tuntas,” tukasnya.

Koordinator lainnya, Firmansyah Alfian menambahkan, gerakan masyarakat Lampung Anti LGBT ini bukanhanya gerakan umat Islam, melainkan juga ada dukungan dan tanggapan positif dari tokoh lintas agama.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD Lamteng Diduga Terlibat Kecelakaan, Korban Meninggal Di Tempat

“Jadi beberapa waktu lalu kaki audiensi dengan Ketua Muhammadiyah Lampung, disitu beliau berkomunikasi dengan letingu lintas agama, dan disitu semuanya sepakat, tidak ada satu agama yang membenarkan Perilaku LGBT yang menyimpang ini,” jelasnya.

“Dan dalam waktu dekat, Muhammadiyah Lampung akan memfasilitasi kami untuk berjumpa dengan para petinggi tokoh lintas agama, dari kristen, budha, Hindu, untuk berdiskusi mambhasa ini. Dan nanti apa yang menjadi pembahasan itu akan kita sampaikan ke DPRD Lampung,” imbuh mantan Rektor Darmajaya ini.

Untuk itu, menurut Firmansyah, tidak ada alasan lagi bagi semua pihak untuk membuat aturan dan payung hukum soal pencegahan LGBT Ini. Firman juga menjelaskan dalam Perda LGBT ini akan ada sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait bahaya LGBT ini.

Firman juga menyampaikan, apabila DPRD Lampung bisa membuat Perda Anti LGBT ini akan menjadi provinsi pertama yang memiliki perda ini di luar Provinsi Aceh.

“Dan sebenarnya LGBT ini bisa disembuhkan. Ketika mereka dikenalkan agama, mereka bisa nikah dan punya anak. Makanya perda ini penting untuk direalisasikan. Dan mudahan Ini jadi amal jariyah kita untuk masa mendatang,” pungkasnya. (*).

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB