Skandal Seleksi Sekda Lampung Tengah: Dugaan Dinasti, HMI Sumbagsel Desak Gubernur dan Mendagri Turun Tangan
Berandalampung.com – Lampung Tengah, seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah kini berada di titik krusial. Bukan karena prestasi para kandidat, melainkan karena sorotan tajam publik terhadap dugaan kuat praktik nepotisme dalam prosesnya.
Dua dari tiga nama yang masuk tiga besar yaitu Welly Adiwantra dan Deny Sanjaya—ternyata bukan hanya kakak-beradik kandung, tapi juga ipar dari Bupati Ardito Wijaya. Kombinasi yang oleh publik bukan lagi dianggap kebetulan, melainkan indikasi adanya skema konsolidasi kekuasaan dalam balutan prosedur administratif.
“Bukan Sekadar Cacat, Ini Kejahatan Etika Birokrasi”
Pernyataan keras itu dilontarkan Sofian Hendarsyah, Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Badko Sumbagsel), Senin (27/5/2025). Ia menilai proses seleksi tersebut telah mencederai prinsip-prinsip meritokrasi yang dijamin undang-undang.
“Ini bukan seleksi. Ini konsolidasi kekuasaan dalam selimut birokrasi. Kita sedang menyaksikan birokrasi disandera oleh dinasti,” ujar Sofian.
Ia tak segan menyebut proses seleksi ini sebagai kejahatan moral administrasi. Lebih jauh, ia menyebut adanya upaya sistematis untuk memanipulasi ruang birokrasi demi kepentingan keluarga penguasa lokal.
Pansel Bungkam, Etika Publik Dikhianati
Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Moh. Mukri, yang juga mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, memilih bungkam saat dimintai penjelasan oleh awak media soal indikator dan tahapan seleksi.
Diamnya Mukri dinilai sebagai pembiaran aktif yang merusak integritas proses. “Pansel seharusnya menjadi garda terdepan menjaga objektivitas. Tapi ketika ketuanya justru bungkam, publik semakin yakin ini sekadar formalitas birokrasi,” tegas Sofian.
Padahal, PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 secara tegas mengatur empat pilar seleksi terbuka JPTP: seleksi administrasi dan rekam jejak, uji kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara akhir—empat tahapan yang hingga kini justru menjadi ruang gelap tanpa transparansi.
Rekam Jejak Ternoda, Konflik Kepentingan Diabaikan
Salah satu kandidat, Welly Adiwantra, sempat disebut dalam dugaan kasus penerimaan honorer di Kota Metro. Tapi hal itu tampaknya tidak menjadi pertimbangan serius oleh pansel. Alih-alih mengeliminasi, justru ia masuk sebagai kandidat teratas.
Di sisi lain, relasi darah dengan kepala daerah adalah faktor risiko utama dalam konflik kepentingan tidak dijadikan hambatan. Ini bertentangan dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014 yang secara eksplisit menolak konflik kepentingan dan menuntut seleksi yang adil, terbuka, dan berbasis kompetensi.
Gubernur dan Kemendagri Tak Bisa Cuci Tangan
Desakan kini mengarah pada Gubernur Lampung dan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak hanya menjadi stempel administratif atas seleksi yang sarat problematika ini. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, gubernur memiliki kewenangan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kabupaten/kota.
“Gubernur punya mandat untuk menilai dan memberikan pertimbangan atas hasil seleksi tiga besar. Ketika ada dugaan konflik kepentingan sekuat ini, maka gubernur tidak bisa cuci tangan,” tegas Sofian.
Kemendagri, sebagai institusi pengawal reformasi birokrasi, juga diminta turun tangan langsung. Berdasarkan aturan yang berlaku, Kemendagri berhak menolak hasil seleksi jika terbukti tidak memenuhi prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kalau Kemendagri hanya mengesahkan proses yang cacat sejak awal, maka kredibilitas lembaga ini sebagai pengawas reformasi birokrasi akan ikut runtuh,” tandasnya.
Audit Investigatif, Evaluasi Menyeluruh
HMI Sumbagsel mendesak Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap seleksi Sekda Lampung Tengah. Mereka juga meminta agar hasil seleksi dievaluasi ulang jika terbukti melanggar prinsip etika publik dan tata kelola kepegawaian.
“Kalau ini dibiarkan lolos, maka setiap proses seleksi akan menjadi panggung teater. Meritokrasi dikubur, yang hidup hanya kroni dan keluarga.”
Ujian Moral untuk Negara
Kasus ini, menurut Sofian, bukan sekadar urusan teknis seleksi jabatan. Ini adalah ujian moral, bukan hanya bagi panitia seleksi dan pejabat daerah, tapi juga bagi institusi negara dan publik sipil.
“Apakah birokrasi akan bekerja untuk rakyat, atau untuk keluarga penguasa?” tutupnya.
Editor : Alex Buay Sako











