Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

 

berandalappung.com— Lampung Barat, Dugaan praktik perusakan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Penemuan tersebut dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) pada 4 Mei 2025 dan memicu polemik tajam karena alat berat itu diduga kuat milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”.

Berdasarkan investigasi GERMASI, excavator tersebut digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jejak Diduga Disembunyikan

Namun, ketika tim gabungan dari Kodim 0422/LB dan KPH II Liwa melakukan penelusuran ke lokasi, alat berat itu telah dipindahkan. Terendus, excavator kini berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Provinsi Sumatera Selatan, yang menguatkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dan penghindaran proses hukum.

Baca Juga :  Harimau Sumatera Kembali ‘Berkata’ di TNBBS: Warga Lampung Barat Tewas Diterkam

Komitmen TNI dan KPH: Tidak Ada Toleransi

Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, siapa pun orangnya.

“Kodim 0422/LB mendukung penuh penindakan terhadap perusakan hutan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan lindung, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” tegas Rinto dalam pernyataannya.

Senada, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., memastikan tidak ada izin resmi untuk aktivitas alat berat di kawasan Register 43B.

“Kegiatan tersebut ilegal dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kesra dan Disdikbud Bandar Lampung Diduga Manipulasi Dokumen Muluskan Korupsi

Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat impunitas dan mempercepat kerusakan hutan.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi soal supremasi hukum. Penggunaan alat berat di hutan lindung tanpa izin melanggar Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya lantang.

Publik Menanti Aksi Nyata

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena dugaan keterlibatan pejabat legislatif aktif. Seruan untuk mengusut tuntas dan menjerat pelaku tanpa pandang bulu menggema di berbagai kalangan masyarakat sipil.

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini? Atau justru lenyap ditelan gelapnya hutan dan kepentingan politik? Publik menunggu.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB